Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Hong Kong Eks Terpidana Narkotika

WNA Hong Kong DideportasiWNA Hong Kong Dideportasi
DIDEPORTASI : WNA asal Hong Kong didampingi petugas Imigrasi saat berada di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap setelah menghabiskan 15 tahun di balik jeruji besi.

Proses deportasi ini dilakukan tepat pada hari Kamis (29/1) melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

WNA tersebut dipulangkan ke tanah airnya dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific, penerbangan CX-780 tujuan Hong Kong.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, menyatakan bahwa proses deportasi telah dilakukan sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.

Dengan pengawalan ketat dari petugas imigrasi, tindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari ancaman asing yang tidak diinginkan.

“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat,” jelas Mukhlis pada Jumat (30/1).

Latar belakang deportasi ini bermula dari keterlibatan WNA tersebut dalam kasus penyelundupan narkotika.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014, WNA ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Setelah menuntaskan hukuman pidananya, WNA tersebut langsung dikenai sanksi administratif berupa deportasi.

“Setelah menyelesaikan masa hukuman, yang bersangkutan langsung kami deportasi ke negara asal,” tandas Mukhlis.

Tidak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap juga menjatuhkan sanksi pencekalan seumur hidup terhadap WNA tersebut, sehingga ia tidak lagi diizinkan untuk memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan hukum keimigrasian yang ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Mukhlis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian dengan cara melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar peraturan imigrasi kepada pihak berwenang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian,” pungkasnya.

Peristiwa deportasi ini menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah dalam menangani pelanggaran hukum oleh warga asing.

Hukuman berat yang diterapkan menunjukkan bahwa Indonesia tidak mentolerir aktivitas ilegal seperti penyelundupan narkotika yang dapat merugikan generasi muda dan masyarakat secara luas.

Proses pengawasan serta pengawalan ketat dari pihak imigrasi ketika melakukan deportasi mencerminkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani isu-isu terkait kewarganegaraan dan keamanan.

Selain itu, tindakan pencegahan berupa pencekalan seumur hidup merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa pelaku tidak akan kembali mengancam keamanan di tanah air.

Kebijakan ini sejalan dengan strategi keamanan nasional yang bertujuan untuk mencegah masuknya individu atau kelompok yang telah terbukti melakukan tindak kriminal.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan kerja sama antara instansi pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat, penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan lebih efektif.

Hal ini tentunya memerlukan kesadaran bersama akan bahaya laten dari aktivitas ilegal oleh warga asing yang dapat merusak tatanan sosial dan kesejahteraan umum. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Rukyatul hilal

Kapan Awal Puasa 2026? Ini Jadwal Sidang Isbat Versi Kemenag

Berita Selanjutnya
PPATK Temukan Tambang Emas Ilegal

PPATK Temukan Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Nyaris 1.000 Triliun