Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pola Hidup Yang Berpotensi Merusak Jantung di Pagi Hari
Inilah 8 Program Studi yang Telah Resmi Ditutup Tahun 2026

Inilah 8 Program Studi yang Telah Resmi Ditutup Tahun 2026

8 Prodi Yang Resmi Ditutup Oleh Pemerintah8 Prodi Yang Resmi Ditutup Oleh Pemerintah

BANYUMASEKSPRES.ID, Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan data mengenai penutupan program studi (prodi) di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Sepanjang tahun 2026, tercatat ada 122 program studi di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang resmi ditutup.

Informasi tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk anggapan bahwa pemerintah mulai menghapus jurusan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Namun, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa penutupan tersebut bukan merupakan kebijakan untuk menghilangkan program studi tertentu secara sepihak.

Sebaliknya, sebagian besar pencabutan izin dilakukan atas usulan dari badan penyelenggara perguruan tinggi.

Banyak kampus memilih menyesuaikan program studi agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan industri saat ini.

8 Prodi Yang Resmi Di Tutup

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pembaruan kurikulum agar lulusan memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan tuntutan dunia kerja di masa depan.

Delapan Program Studi yang Resmi Ditutup

Berdasarkan data yang disampaikan Kemendiktisaintek, program studi jenjang Diploma 3 (D3) mendominasi daftar jurusan yang paling banyak ditutup sepanjang 2026.

Sementara itu, hanya beberapa program Sarjana (S1) yang turut masuk dalam daftar tersebut. Berikut delapan program studi dengan jumlah penutupan terbanyak:

  • D3 Kebidanan: 16 program studi
  • D3 Manajemen Informatika: 8 program studi
  • D3 Akuntansi: 7 program studi
  • D3 Teknik Komputer: 3 program studi
  • D3 Keperawatan: 3 program studi
  • D3 Keuangan dan Perbankan: 3 program studi
  • S1 Manajemen Ritel: 3 program studi
  • S1 Matematika: 2 program studi

Data tersebut menunjukkan bahwa perubahan paling banyak terjadi pada program vokasi yang memang lebih cepat beradaptasi terhadap kebutuhan pasar kerja.

Penutupan Prodi Bukan Karena Kebijakan Penghapusan Jurusan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya menjelaskan bahwa penutupan program studi tidak dilakukan untuk menghapus bidang ilmu tertentu.

Menurutnya, banyak perguruan tinggi justru melakukan transformasi dengan mengembangkan program studi baru yang lebih spesifik.

Sebagai contoh, jurusan Matematika di sejumlah perguruan tinggi dapat berkembang menjadi program studi Aktuaria yang memiliki peluang kerja lebih luas di sektor industri keuangan dan asuransi.

Begitu pula jurusan teknik yang mulai bertransformasi ke bidang Artificial Intelligence (AI), Machine Learning, hingga Robotics.

Dengan pendekatan tersebut, substansi keilmuan tetap dipertahankan, tetapi dikembangkan agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja.

Kemendiktisaintek Fokus pada Pengembangan Program Studi

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa kebijakan utama yang dijalankan bukanlah menutup program studi, melainkan mendorong pengembangan kualitas pendidikan tinggi.

Setiap program studi didorong untuk melakukan evaluasi secara berkala agar materi pembelajaran selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.

Evaluasi tersebut umumnya dilakukan setiap tiga hingga empat tahun melalui badan koordinasi atau forum program studi.

Dari hasil evaluasi itu akan ditentukan apakah kurikulum masih sesuai, perlu diperbarui, atau bahkan dikembangkan menjadi program studi baru yang lebih adaptif.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori dasar, tetapi juga memiliki keterampilan praktis yang dibutuhkan industri.

Dua Alasan Program Studi Dapat Ditutup

Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme utama yang menyebabkan program studi kehilangan izin operasional. Pertama adalah atas usulan badan penyelenggara perguruan tinggi.

Dalam mekanisme ini, kampus mengajukan pencabutan izin kepada Direktorat Kelembagaan yang kemudian melakukan evaluasi dan verifikasi administrasi.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, rekomendasi pencabutan diteruskan hingga akhirnya ditetapkan melalui keputusan menteri.

Alasan pengajuan biasanya berkaitan dengan menurunnya jumlah mahasiswa, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, atau rencana pembukaan program studi baru yang dianggap lebih relevan.

Mekanisme kedua adalah karena sanksi administratif berat. Proses ini dengan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat, direktur jenderal akan memberikan rekomendasi pencabutan izin program studi kepada menteri.

Selanjutnya, menteri memiliki kewenangan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat informasi terbaru atas beasiswa LPDP yang gugur apabila LoA Unconditional tidak sesuai ketentuan.

Ke depan, perguruan tinggi diperkirakan semakin menyesuaikan program studi dengan perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.

Hal ini agar memberikan kesempatan bagi fresh graduate memiliki daya saing yang lebih tinggi di dunia kerja.(*/nds)

Berita Sebelumnya
Pentingnya Jaga Kebiasaan Pagi Hari

Pola Hidup Yang Berpotensi Merusak Jantung di Pagi Hari