Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Jadwal SNBP 2026, Cek Syarat Pendaftaran dan 3 Komponen Penilaiannya

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan PrestasiJadwal Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026.

Pengumuman ini menjadi kabar penting bagi siswa SMA, SMK, dan MA kelas akhir yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur prestasi.

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui portal resmi SNPMB, tahapan awal SNBP 2026 telah dimulai sejak akhir Desember 2025. Sekolah kini sudah dapat melakukan registrasi akun SNPMB serta mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sebagai syarat utama keikutsertaan siswa dalam seleksi jalur SNBP.

Jadwal Lengkap SNBP 2026

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP 2026) yang penting untuk diketahui.

  • Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025.
  • Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
  • Registrasi akun SNPMB untuk sekolah: 5 hingga 26 Januari 2026.
  • Pengisian PDSS oleh pihak sekolah: 5 Januari hingga 2 Februari 2026.
  • Registrasi akun SNPMB bagi siswa: 12 Januari hingga 18 Februari 2026.
  • Pendaftaran SNBP: 3 hingga 18 Februari 2026.
  • Pengumuman hasil seleksi SNBP: 31 Maret 2026.
  • Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari hingga 30 April 2026.

Panitia SNPMB mengimbau bagi sekolah dan siswa untuk memperhatikan setiap tahapan dengan cermat agar tidak terlewat jadwal penting yang dapat berakibat pada gugurnya kesempatan mengikuti SNBP.

Syarat dan Ketentuan Umum SNBP 2026

Ketentuan Umum Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Ketentuan Umum Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2026.

SNBP merupakan jalur seleksi masuk PTN yang didasarkan pada penelusuran prestasi akademik dan nonakademik siswa. Penilaian utama menggunakan nilai rapor serta prestasi terbaik siswa yang relevan dengan program studi tujuan.

Setiap siswa dapat mengajukan maksimal tiga prestasi terbaik untuk dinilai oleh PTN. Sekolah yang dapat mengikutkan siswanya dalam SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menggunakan kurikulum nasional.

Selain itu, sekolah harus mengisi data rapor siswa yang dinyatakan eligible secara lengkap dan benar di PDSS. Seluruh proses pengisian PDSS menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dinyatakan selesai setelah sekolah mengunduh bukti finalisasi pengisian data.

Sementara itu, siswa wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), terdaftar di PDSS, serta memiliki nilai rapor yang telah diinput sesuai ketentuan. Siswa juga diwajibkan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Panitia SNPMB menegaskan bahwa siswa yang telah dinyatakan lulus melalui jalur SNBP pada tahun 2024, 2025, maupun 2026 tidak diperkenankan mendaftar UTBK-SNBT 2026.

Selain itu, siswa yang lolos SNBP 2026 juga tidak dapat mengikuti seleksi jalur mandiri di PTN mana pun pada tahun yang sama.

Pemeringkatan siswa dilakukan oleh pihak sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran dari semua semester, kecuali semester terakhir.

Sekolah diperbolehkan menambahkan kriteria lain, seperti prestasi akademik maupun nonakademik, untuk menentukan peringkat siswa yang berhak mengikuti SNBP.

Dalam pengisian PDSS, sekolah dapat memilih metode manual atau melalui sistem e-Rapor. Status pengisian PDSS dapat dipantau melalui menu “Monitoring PDSS” pada portal resmi SNPMB.

Setiap siswa yang dinyatakan eligible diperbolehkan memilih maksimal dua program studi, baik di PTN akademik maupun PTN vokasi. Jika memilih dua program studi, salah satunya harus berada di PTN yang satu provinsi dengan sekolah asal.

Untuk program studi bidang seni dan olahraga, siswa wajib mengunggah portofolio sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Tiga Komponen Penilaian SNBP 2026

Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, menjelaskan bahwa seleksi SNBP 2026 didasarkan pada tiga komponen utama di antaranya meliputi.

1. Nilai Rapor Seluruh Mata Pelajaran

Nilai rapor seluruh mata pelajaran dari semester 1 hingga semester 5, dengan bobot minimal 50 persen dari total penilaian.

2. Nilai Rapor Maksimal Dua Mata Pelajaran Pendukung

Nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi yang dipilih, portofolio, dan prestasi siswa. Komponen ini memiliki bobot maksimal 50 persen, dengan komposisi akhir ditentukan oleh masing-masing PTN.

3. Prestasi

Komponen ketiga adalah prestasi, baik akademik maupun nonakademik, yang sejalan dengan jurusan atau bidang studi yang dituju. Prestasi ini menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.

Dengan diumumkannya jadwal dan ketentuan SNBP 2026, siswa dan sekolah diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal. Panitia SNPMB juga mengingatkan bahwa segala bentuk kecurangan dapat berujung pada pembatalan kelulusan bagi siswa maupun sanksi bagi sekolah yang terlibat. (mwp)

Berita Sebelumnya
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana di Sumatera

Satgas PKH Temukan 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

Berita Selanjutnya
Pph

Aturan Baru Pajak 2026, Pekerja Bergaji Rp10 Juta Berpeluang Bebas PPh