BANYUMASEKSPRES.ID, Kredit Program Perumahan (KPP) atau lebih dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan resmi diluncurkan pemerintah sebagai bagian dari strategi mendukung UMKM.
Program ini membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperoleh kredit yang dapat digunakan membeli rumah, membangun, maupun merenovasi rumah agar lebih produktif dalam menunjang kegiatan usahanya.
KUR Perumahan tidak hanya ditujukan untuk individu atau perseorangan, tetapi juga untuk badan usaha.
Bagi UMKM individu, pembiayaan ini bisa diarahkan pada kebutuhan permintaan, seperti pembelian rumah, pembangunan baru, atau renovasi.
Sementara itu, bagi UMKM berbentuk badan usaha, pembiayaan dapat dimanfaatkan dari sisi penyediaan, misalnya untuk pengembang perumahan, jasa konstruksi, hingga pedagang bahan bangunan.
Pemerintah menekankan bahwa seluruh penerima KUR Perumahan, baik dari sisi permintaan maupun penyediaan, wajib terdaftar di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Hal ini menjadi syarat penting agar penyaluran kredit lebih terpantau, terukur, dan tepat sasaran.
Jenis Rumah yang Masuk dalam Program KUR Perumahan

Jenis rumah yang dapat dibeli, dibangun, maupun direnovasi melalui KUR Perumahan sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam acara Sosialisasi KUR Perumahan di Wisma Danantara Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menjelaskan bahwa kategori rumah dibedakan berdasarkan sisi penyediaan (supply) dan sisi permintaan (demand).
“Jadi kalau dari sisi penyediaan adalah rumah dan perumahan. Jadi boleh membangun rumah boleh juga membangun perumahan-perumahan,” paparnya dalam acara tersebut, Senin (8/9/2025).
Dari sisi permintaan, jenis rumah yang bisa dibiayai cukup beragam. Pelaku UMKM bisa membeli, membangun, atau merenovasi hunian yang sekaligus mendukung kegiatan usaha.
Jenis rumah yang termasuk dalam objek pembiayaan KUR Perumahan di antaranya adalah rumah tunggal, rumah toko (ruko), rumah deret, rumah kantor, rumah susun, serta rumah produksi skala kecil.
Selain itu, fasilitas komersial pada rumah susun sewa atau rumah susun milik juga dapat masuk pembiayaan. Bahkan, rumah tunggal atau rumah deret bisa difungsikan sebagai tempat penyimpanan.
Adapun hunian tunggal, deret, maupun satuan rumah susun yang sebagian ruangnya dialihfungsikan untuk usaha daring, seperti toko online atau studio desain, juga masuk dalam cakupan KUR Perumahan.
“Jadi ini mengakses pada mulai pedagang, kelontong, pengrajin, pengusaha batik, pengusaha konveksi, bahkan yang bisa melakukan kreativitas toko daring misalnya toko online atau desain dan sebagainya,” ungkap Didyk.
Plafon Kredit KUR Perumahan
Pemerintah juga menetapkan batas plafon kredit yang berbeda antara sisi penyediaan dan permintaan.
Untuk UMKM penyediaan, plafon kredit dimulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sementara dari sisi permintaan, plafon lebih kecil yakni Rp10 juta hingga Rp500 juta.
“Dari sisi suplai ini dapat sekaligus, bertahap atau revolving dengan baki debet paling banyak Rp 5 miliar tetapi dengan revolving maka akumulasinya bisa sampai Rp 20 miliar,” ujar Didyk.
Lebih lanjut, untuk sisi penyediaan, akad kredit bisa dilakukan hingga empat kali. Sedangkan pada sisi permintaan, hanya diperbolehkan satu kali akad kredit.
Perbedaan ini dimaksudkan agar distribusi pembiayaan lebih merata sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor.
Suku Bunga dan Jangka Waktu KUR Perumahan
Dari sisi bunga, pemerintah memberikan skema subsidi berbeda antara penyediaan dan permintaan.
Pada sisi penyediaan, bunga disubsidi sebesar 5 persen per tahun, yang berlaku untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi. Sedangkan dari sisi permintaan, bunga kredit ditetapkan fixed 6 persen per tahun.
Selain itu, terdapat tambahan subsidi bunga untuk permintaan, yaitu 10 persen bagi plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta, serta 5,5 persen bagi plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta.
“Jangka waktunya untuk sisi penyediaan paling lama 4 tahun untuk kredit pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit pembiayaan investasi,” jelas Didyk.
Sementara pada sisi permintaan, tenor kredit bisa berlangsung hingga 5 tahun atau bahkan lebih panjang. Namun, subsidi bunga atau margin hanya berlaku maksimal 5 tahun.
Artinya, jika jangka waktu kredit diperpanjang, maka bunga yang berlaku setelah 5 tahun tidak lagi mendapat subsidi pemerintah.
Program KUR Perumahan menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada UMKM.
Dengan plafon kredit besar, bunga subsidi, serta pilihan jenis rumah yang fleksibel, program ini tidak hanya mendukung kepemilikan hunian, tetapi juga memperkuat fungsi rumah sebagai pusat kegiatan usaha.
Melalui KUR Perumahan, pemerintah berharap para pelaku UMKM, baik individu maupun badan usaha, dapat semakin produktif, memiliki tempat usaha yang layak, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti dan konstruksi di Indonesia. (taa)
Sosialisasi KUR Perumahan membuka peluang pembiayaan rumah bagi pelaku UMKM
















