BANYUMASEKSPRES.ID, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas anggapan yang menyebut dirinya menolak skema Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam keterangannya di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026), Tito menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ada beberapa daerah yang belanja pegawainya mungkin kesulitan untuk membayar, ditambah dengan PPPK. Nah, ada tiga langkah yang dipersiapkan pemerintah,” kata Tito di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Efisiensi Anggaran Jadi Langkah Pertama
Menurut Tito, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran secara maksimal sebelum mengajukan tambahan bantuan ke pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan tim ke daerah-daerah yang mengaku mengalami kesulitan fiskal untuk melakukan pendampingan sekaligus mengevaluasi penggunaan anggaran daerah secara lebih rinci.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah pusat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan daerah dan memastikan seluruh potensi penghematan telah dilakukan sebelum bantuan tambahan diberikan.
“Kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” tegas Tito.
Tito menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman Kemendagri saat melakukan penelusuran ke sejumlah daerah, ditemukan fakta bahwa beberapa pemerintah daerah yang mengaku tidak memiliki cukup dana untuk membayar gaji pegawai ternyata masih memiliki ruang efisiensi yang cukup besar.
Pengeluaran seperti perjalanan dinas, rapat, hingga berbagai kegiatan lainnya menjadi beberapa pos yang dinilai masih dapat ditekan untuk menghemat anggaran daerah.
Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi mendalam, sejumlah daerah ternyata mampu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai setelah melakukan penyesuaian dan efisiensi pada berbagai pos belanja yang sebelumnya dianggap kurang efektif.
“Di NTT kemarin. Tidore demo ‘kami enggak cukup uang untuk bayar’. Oke, kita turun tim. Begitu kita bedah, ternyata banyak yang enggak efisien. terlalu banyak meeting-lah, kemudian terlalu banyak kegiatan-kegiatan , perjalanan dinas. Begitu dikurangi, ternyata cukup untuk membayar gaji,” jelas Tito.
Dana Bagi Hasil Belum Dibayar Jadi Opsi Kedua
Selain mendorong efisiensi anggaran daerah, pemerintah juga menyiapkan opsi kedua untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih belum dibayarkan kepada daerah dapat segera disalurkan.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, nilai DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat mencapai sekitar Rp70 triliun.
Angka tersebut dinilai cukup signifikan dan dapat membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama bagi wilayah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Meski demikian, Tito menilai pembayaran DBH tidak harus dilakukan sekaligus kepada seluruh daerah.
Menurutnya, penyaluran dapat diprioritaskan kepada daerah-daerah yang menghadapi tekanan fiskal paling berat sehingga kebutuhan mendesak terkait pembayaran gaji pegawai dapat segera teratasi.
“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” tuturnya.
Tito menegaskan bahwa apabila DBH yang tertunda dapat segera dicairkan kepada daerah yang membutuhkan, maka sebagian besar persoalan terkait pembayaran gaji pegawai berpotensi terselesaikan tanpa harus menggunakan skema bantuan tambahan lainnya.
DAU Menjadi Opsi Terakhir bagi Daerah yang Masih Kekurangan Anggaran
Opsi ketiga yang disiapkan pemerintah adalah pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD).
Namun, opsi ini akan menjadi langkah terakhir setelah pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dan setelah dilakukan evaluasi terhadap ketersediaan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah.
Menurut Tito, tidak semua daerah dapat langsung memperoleh tambahan DAU karena pemerintah ingin memastikan seluruh langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan terlebih dahulu.
Tambahan DAU akan diberikan kepada daerah yang setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi mendalam tetap mengalami kekurangan anggaran untuk membayar belanja pegawai.
Kemendagri mencatat terdapat 79 daerah yang saat ini menghadapi kondisi tersebut.
Daerah-daerah tersebut dinilai membutuhkan dukungan tambahan karena upaya efisiensi yang dilakukan tidak cukup untuk menutup kebutuhan belanja pegawai, sementara DBH yang tersedia juga tidak mencukupi atau bahkan tidak tersedia.
“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Kementerian Keuangan,” tutupnya.
Dengan tiga langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan persoalan pembayaran gaji pegawai dan PPPK di daerah dapat ditangani secara bertahap sesuai kondisi fiskal masing-masing daerah.
Pendekatan yang ditempuh dimulai dari efisiensi internal, pemanfaatan hak daerah melalui Dana Bagi Hasil, hingga dukungan tambahan melalui Dana Alokasi Umum apabila seluruh opsi sebelumnya belum mampu menyelesaikan permasalahan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.
(abc/stch)














