Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Jual Miras via Live Medsos, Outlet Ilegal di Kebumen Disergap Satpol PP

Satpol PP Amankan Ratusan MirasSatpol PP Amankan Ratusan Miras
SITA: Satpol PP Kebumen menyita ratusan botol miras saat melakukan razia Kamis (4/12) malam

BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Satpol PP Kebumen berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek saat melakukan razia pada Kamis (4/12) malam.

Operasi ini menyasar beberapa lokasi, termasuk kafe karaoke di wilayah Jatisari dan sebuah outlet di Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, yang diketahui menjual miras secara ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di daerah mereka.

“Sudah ada aduan dari masyarakat yang khawatir dengan keberadaan tempat-tempat yang menjual minuman keras ini,” ujar Juniadi kepada awak media pada Jumat (5/12).

Sebelumnya, tim Satpol PP Kebumen telah melakukan razia di lokasi tersebut namun menemukan bahwa outlet ini tetap beroperasi meskipun sudah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Bahkan, penjualan dilakukan secara terbuka dengan memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana pemasaran.

“Walaupun sudah menjalani proses hukum tipiring, mereka tetap beroperasi dan cukup meresahkan karena berjualan miras melalui live di media sosial,” jelasnya.

Dalam razia terbaru ini, tim berhasil menemukan sejumlah besar minuman keras dengan total mencapai ratusan botol yang disimpan di gudang outlet tersebut.

Semua barang bukti kemudian diamankan ke markas Satpol PP Kebumen untuk tindakan lebih lanjut.

Juniadi menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik outlet.

“Kami telah memperingatkan pemilik untuk menghentikan operasi ilegal ini. Jika masih nekad beroperasi, kami akan menindak sesuai prosedur standar operasional (SOP),” tegasnya.

Langkah berikutnya yang direncanakan oleh Satpol PP adalah memasang garis polisi untuk menutup usaha tersebut jika tetap tidak mengindahkan peringatan.

“Terakhir kita akan memasang police line untuk menutup tempat usaha itu jika tetap membandel,” tambahnya.

Selain menyisir outlet penjual miras, tim juga mengecek kafe karaoke di kawasan Jatisari.

Meskipun tidak ditemukan adanya minuman keras di lokasi tersebut, pengelola belum bisa menunjukkan izin usaha seperti Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Juniadi menekankan pentingnya kelengkapan dokumen izin usaha bagi setiap pengusaha agar dapat menjalankan bisnisnya secara sah dan aman.

Pihaknya meminta pengelola segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Razia ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi minuman beralkohol secara sembarangan.

Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kebumen ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang semakin merasa resah dengan maraknya penjualan miras ilegal.

Selain itu, tindakan preventif seperti sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat dan penguatan regulasi terkait penjualan alkohol juga ditekankan sebagai langkah penting dalam mencegah penyebaran miras tidak terkendali.

Diharapkan dengan adanya tindakan nyata dari pihak berwenang, kesadaran masyarakat akan meningkat terhadap dampak negatif konsumsi alkohol sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga Kebumen. (mam/dda)

Berita Sebelumnya
Pemkab Tegaskan Layanan Trans Banyumas Tetap Jalan

Bupati Sadewo Pastikan Layanan Trans Banyumas Tetap Jalan Meski Subsidi APBN Telah Berakhir

Berita Selanjutnya
Exco PSSI Segera Tentukan Pelatih Timnas

Rapat Exco PSSI Tentukan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ini Dua Kandidat Terkuat