BANYUMASEKSPRES.ID, Isu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026 kembali menjadi perhatian utama di kalangan tenaga pendidik di Indonesia.
Program ini dinilai sangat krusial karena menjadi salah satu bentuk penghargaan negara atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa, sekaligus menopang kesejahteraan mereka di tengah tantangan profesi yang terus berkembang.
TPG sendiri merupakan program yang digagas pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tujuan utamanya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong motivasi serta profesionalisme tenaga pendidik agar kualitas pembelajaran di sekolah semakin optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan TPG guru tahun 2026. Ketidakpastian ini disebabkan oleh proses penyesuaian anggaran negara serta koordinasi berjenjang hingga ke pemerintah daerah.
Pemerintah disebut masih mematangkan mekanisme pencairan agar penyaluran tunjangan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam proses tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya skema baru pencairan TPG yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Skema tersebut direncanakan akan diuji coba pada awal tahun sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pembayaran, termasuk peningkatan akurasi validasi data guru yang terdaftar dalam basis data pemerintah.
Penyesuaian sistem ini menjadi langkah penting untuk memastikan dana TPG benar-benar diterima oleh guru yang memenuhi syarat.
Sinkronisasi data dan kesiapan sistem pembayaran menjadi fokus utama agar pendistribusian dana dapat dilakukan secara transparan dan efisien tanpa menimbulkan keterlambatan yang berkepanjangan seperti yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Meski jadwal pencairan masih menunggu kepastian, pemerintah memastikan bahwa nominal TPG guru pada 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Guru ASN tetap akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan sebagai bentuk penghargaan atas status profesional yang dimiliki.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah inpassing akan memperoleh tunjangan sesuai dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan penyetaraan.
Bagi guru non-ASN yang belum inpassing, pemerintah menetapkan besaran TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan, sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.
Kabar baik juga datang bagi guru honorer bersertifikasi. Pemerintah merencanakan peningkatan nominal tunjangan menjadi Rp2 juta per bulan yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan kesejahteraan yang lebih baik bagi guru honorer yang telah memenuhi standar profesional.
Di sisi lain, pencairan TPG tidak dapat dilakukan tanpa pemenuhan sejumlah syarat wajib. Salah satu syarat paling mendasar adalah sinkronisasi data Dapodik dan Info GTK.
Guru wajib memastikan status keaktifan, data sekolah, status kepegawaian, serta jam mengajar telah sesuai dan tervalidasi dalam sistem pusat. Pemantauan rutin Info GTK menjadi langkah penting untuk menghindari kendala administratif.
Selain itu, kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK yang valid dan aktif menjadi identitas utama guru dalam sistem nasional.
Tanpa NUPTK, guru tidak akan terdeteksi sebagai calon penerima TPG meskipun telah memenuhi syarat lainnya.
Guru juga diwajibkan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu dan maksimal 40 jam pelajaran. Seluruh jam mengajar tersebut harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki agar dapat diakui oleh sistem.
Legalitas tugas mengajar melalui Surat Keputusan mengajar juga menjadi dokumen penting yang harus konsisten dengan data di Dapodik.
Sertifikat Pendidik menjadi dasar utama penerimaan TPG karena menjadi bukti kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru.
Setelah itu, guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru sebagai identitas verifikasi akhir bahwa sertifikasi tersebut telah diakui negara.
Penilaian Kinerja Guru dengan predikat minimal baik juga menjadi penentu, di mana guru yang sedang menjalani sanksi disiplin berat akan terhambat pencairannya.
Validasi terakhir mencakup integritas dan status kepegawaian yang sah sesuai ketentuan. Konsistensi antara dokumen fisik dan data digital menjadi kunci agar proses pencairan dana dari kas negara ke rekening guru dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (fam)
















