BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sidang perdana kasus dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan tiga pekerja harian lepas berlangsung panas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1).
Persidangan tersebut menjadi medan konfrontasi hukum setelah tim kuasa hukum terdakwa menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum dengan tegas.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H.
Agenda utama persidangan adalah pembacaan dakwaan terhadap Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.
Ketiga terdakwa ini diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.
Djoko menegaskan bahwa langkah ini mengikuti ketentuan hukum terbaru yang tidak lagi menggunakan istilah penasihat hukum dalam mekanisme keberatan awal persidangan.
Djoko memaparkan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum memiliki sejumlah cacat formal.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak dicantumkannya titik koordinat atau ordinat lokasi tambang asal material emas yang dipersoalkan.
Menurutnya, Undang-Undang Minerba secara eksplisit mensyaratkan pencantuman titik ordinat untuk memastikan kejelasan locus delicti dalam kasus pertambangan.
Selain itu, Djoko juga mengkritik dasar hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.
Ia menilai dakwaan masih mengacu pada regulasi lama dan belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba terbaru yang sudah berlaku saat ini.
“Undang-undangnya sudah diperbarui, tetapi dakwaan masih menggunakan dasar hukum yang lama,” ujar Djoko di hadapan majelis hakim.
Atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa serta menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Mereka juga memohon agar ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan mengingat status mereka hanya sebagai buruh harian lepas.
Selain itu, kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Menanggapi perlawanan dari tim advokat terdakwa, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan resmi pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin pekan depan untuk mendengarkan jawaban jaksa atas perlawanan tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas tambang dan pengolahan emas tanpa izin di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Aktivitas ini diduga telah berlangsung sebelum akhirnya terendus oleh aparat kepolisian setempat.
Dalam praktiknya, hasil tambang ditampung diolah serta diperdagangkan tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Minerba.
Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menetapkan tiga pekerja tambang yakni Yanto Susilo alias Yanto Slamet Marsono dan Gito Zaenal Habidin sebagai tersangka.
Yanto telah ditahan sejak 29 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyumas.
Menurut keterangan Sat Reskrim Polresta Banyumas ketiganya bertugas atas arahan dua orang berinisial KUS dan DR yang merupakan pemilik sekaligus pemodal kegiatan tersebut.
Peran mereka mencakup pengelolaan pembayaran gaji karyawan teknisi peralatan hingga pengumpulan hasil emas yang kemudian diserahkan kepada pembeli sesuai perintah KUS.
Dengan perhatian publik yang tertuju pada kasus ini kelanjutan persidangan tentunya akan menentukan arah baru bagi penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia khususnya wilayah Ajibarang Banyumas.(zet/stch/dda)
















