BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/7/2026) hadir memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses pendalaman penyidikan yang masih terus berlangsung sejak Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
“Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Anang dalam keterangannya.
Dari tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berasal dari unsur swasta yang masing-masing berinisial WF, BM, dan H.
Sementara empat saksi lainnya merupakan penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kejagung belum merinci materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara yang sedang diusut.
Namun, seluruh keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
Anang menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk melalui pemeriksaan saksi secara bertahap.
“Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (24/7/2026).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penyidikan baru dibuka setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menerima sejumlah barang bukti yang nilainya sangat besar.
Barang bukti itu meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Selain menerbitkan sprindik terkait dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lainnya setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana, kepemilikan aset, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyamaran hasil kejahatan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang dinilai penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kecukupan alat bukti sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Kejagung juga menegaskan penyidikan masih terus berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi lain maupun pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut. (*/stch/dda)
















