Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
7 Penyakit Berbiaya Tinggi yang Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kejagung Buka Suara usai Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan dalam Kasus MBG

Kejagung Buka Suara usai Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan dalam Kasus MBG

Lodewyk PusungLodewyk Pusung
Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi MBG. Kejagung menegaskan siap menghadapi seluruh proses persidangan.

BANYUMASEKSPRES.ID, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya menghadapi proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghormati hak konstitusional setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Menurutnya, penyidik telah menyiapkan seluruh materi yang diperlukan guna menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

“Kami hormati, Tersangka memang mengajukan praperadilan ya. Itu kalau nggak salah dua minggu lagilah,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Syarief menegaskan Kejagung akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur. Pihaknya juga memastikan siap memberikan jawaban terhadap seluruh keberatan yang diajukan Lodewyk maupun tim penasihat hukumnya selama proses praperadilan berlangsung.

“Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti dengan keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” tegas Syarief.

Lodewyk Pusung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana program MBG yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Belakangan terungkap bahwa Lodewyk telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Proses hukum tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP, permohonan praperadilan itu didaftarkan Lodewyk pada Senin (29/6).

Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan petitum permohonan dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7).

Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan menjadi bagian dari proses hukum lanjutan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (vip)

Berita Sebelumnya
BPJS Kesehatan

7 Penyakit Berbiaya Tinggi yang Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan