Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Rutan Banjarnegara Kembangkan Budidaya Ayam Petelur, Bekali Warga Binaan dengan Peluang Usaha
Komisi VIII DPR Desak Kemenag Percepat Penyaluran BOS, BOP, dan Tunjangan Guru Madrasah

Komisi VIII DPR Desak Kemenag Percepat Penyaluran BOS, BOP, dan Tunjangan Guru Madrasah

183 Ribu Guru Agama Tunggu Tunjangan Profesi183 Ribu Guru Agama Tunggu Tunjangan Profesi
RAPAT: Rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyoroti pelaksanaan berbagai program pendidikan keagamaan yang dinilai belum optimal, meski regulasi dan dukungan anggaran sudah tersedia.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, pembahasan difokuskan pada percepatan penyaluran bantuan pendidikan, pemerataan akses, hingga pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Rapat yang digelar pada Selasa (30/6/2026) tersebut menegaskan bahwa tantangan utama pendidikan keagamaan di Indonesia saat ini bukan lagi pada penyusunan regulasi, melainkan memastikan seluruh program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh guru, tenaga pendidik, dan peserta didik di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengatakan pendidikan keagamaan memiliki landasan hukum yang kuat karena dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pembiayaan yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

“Negara berkewajiban memastikan tersedianya pembiayaan bagi penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Selain itu, Ansory berharap keberadaan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dapat diperluas sehingga hadir di seluruh provinsi.

Menurutnya, pemerataan akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan keagamaan nasional.

Meski anggaran pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mencapai Rp73,35 triliun, atau sekitar 87,4 persen dari total anggaran kementerian, Komisi VIII DPR menilai realisasi sejumlah program strategis masih belum maksimal.

Data hingga akhir Juni 2026 menunjukkan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah baru mencapai sekitar 52 persen, sedangkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren terealisasi sekitar 47,6 persen.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran sejumlah bantuan tersebut dipengaruhi proses administrasi serta penyesuaian kalender akademik di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Ia juga mengungkapkan adanya ketimpangan dalam realisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi keagamaan.

Hingga pertengahan tahun, realisasi bantuan pada perguruan tinggi keagamaan Kristen baru mencapai 14,4 persen, sedangkan perguruan tinggi keagamaan Hindu telah mencapai 48,6 persen.

Menurut Nasaruddin, perbedaan tersebut menjadi perhatian pemerintah agar distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung lebih merata pada seluruh satuan pendidikan keagamaan.

Selain persoalan bantuan pendidikan, rapat juga membahas kesejahteraan tenaga pendidik.

Kementerian Agama mencatat masih terdapat 183.787 guru, dosen, dan guru besar yang belum menerima pembayaran tunjangan profesi.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp6,02 triliun.

Usulan penambahan anggaran itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar pembayaran tunjangan dapat segera direalisasikan.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai pemerataan bantuan pendidikan di bawah Kementerian Agama masih perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesenjangan dengan sekolah di bawah kementerian lain.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencapai sekitar 20,8 juta peserta didik, sedangkan penerima PIP di bawah Kementerian Agama baru sekitar 2 juta siswa.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian DPR karena dinilai berpotensi memengaruhi pemerataan akses pendidikan bagi peserta didik di madrasah maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama mempercepat penyaluran BOS Madrasah, BOP Pesantren, KIP Kuliah, serta berbagai bantuan pendidikan lainnya.

DPR juga mendorong pemerintah memperjuangkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru non-ASN di madrasah swasta.

Komisi VIII berharap seluruh program pendidikan keagamaan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan merata sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Dengan dukungan anggaran yang besar, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan sekaligus memperkuat kesejahteraan para tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Warga Binaan Budidaya Ayam Petelur

Rutan Banjarnegara Kembangkan Budidaya Ayam Petelur, Bekali Warga Binaan dengan Peluang Usaha