BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Meskipun razia kerap dilakukan, sejumlah pedagang kaki lima tetap berani menjajakan dagangan mereka di kawasan alun-alun Pancasila Kebumen. Hal ini membuat mereka harus kembali berhadapan dengan aparat pada Senin (14/7).
Pedagang yang hadir di lokasi umumnya menyediakan layanan sewa mobil dan motor mainan anak-anak serta jasa mewarnai. Beberapa di antaranya tetap nekat menggelar dagangan meski sudah mengetahui adanya larangan.
Namun, sebelum jualan mereka sempat terjual, puluhan anggota tim gabungan datang ke lokasi.
Sekitar 50 personel dari Satpol PP, Polres, dan Kodim Kebumen dikerahkan untuk menertibkan para pedagang tersebut. Tanpa perlawanan berarti, para pedagang akhirnya menggulung kembali dagangan mereka yang sudah dibuka.
Penertiban ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh Satpol PP. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pedagang sempat mencoba melawan bahkan terlibat ketegangan dengan aparat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, S.H., menegaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan Pasal 7 Huruf B Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Peraturan tersebut melarang penggunaan jalan, taman, dan fasilitas umum untuk berdagang.
“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Namun mereka masih tetap berjualan di situ,” kata Zuni Sutopo.
“Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami tidak akan segan melakukan penertiban secara hukum, termasuk membawa barang dagangan ke sidang Tipiring.” lanjutnya.
Di lain pihak, Kepala Disperindag UKM Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi menegaskan bahwa aktivitas berdagang hanya diperbolehkan di fasilitas kapal mendoan dan itu pun hanya untuk kuliner.
Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyusunan langkah-langkah penataan agar para pedagang kaki lima dapat merasakan manfaat dari berdagang di alun-alun.
“Jadi jangan sampai nantinya PKL malah sepi pembeli karena tidak tepat menjual produk,” ujar Haryono Wahyudi.
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani Fuad turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga kenyamanan alun-alun sebagai ruang publik. Dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga alun-alun agar tetap nyaman dan bersih.
“Alun-alun ini milik bersama,” ungkap Bupati Lilis Nuryani Fuad.
“Alun-alun disediakan agar masyarakat dapat menggunakannya untuk berekreasi dan beraktivitas olahraga.” katanya.
Dalam pandangan pemerintah daerah Kebumen, upaya penertiban ini merupakan langkah penting guna memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan tujuan semula sebagai ruang publik yang nyaman bagi semua kalangan masyarakat.
Keberadaan pedagang kaki lima yang tidak mengikuti aturan dikhawatirkan akan merusak keteraturan dan kenyamanan alun-alun sebagai tempat rekreasi utama bagi warga.
Ketidakpatuhan sebagian pedagang terhadap aturan telah memicu tindakan tegas dari aparat demi menjaga ketertiban umum.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berusaha mencari solusi terbaik agar kebutuhan ekonomi para PKL dapat terpenuhi tanpa mengorbankan fungsi utama alun-alun sebagai ruang publik. (cah/stch)
















