Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejari Banjarnegara Tetapkan Bendahara BUMDesma UPK Batur Jadi Tersangka Korupsi 444 Juta

Bendahara BUMDesma Jadi TersangkaBendahara BUMDesma Jadi Tersangka
PENETAPAN: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi BUMDesma UPK Batur

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pada Selasa, 31 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Banjarnegara secara resmi menetapkan FYD (28), yang menjabat sebagai bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) UPK Batur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Kasus ini mencuat setelah audit yang dilakukan oleh Inspektorat setempat mengungkapkan adanya selisih signifikan antara pembukuan internal dan rekening resmi lembaga.

Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang mengejutkan, yaitu Rp444.950.000.

Eka Ilham Ferdiady, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap FYD dilakukan setelah pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

“Penetapan FYD sebagai tersangka dilakukan pada Selasa di Kejaksaan Negeri Banjarnegara setelah kami menerima hasil audit Inspektorat,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan FYD terjadi sepanjang tahun 2024.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diduga menggunakan uang angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online.

Kasus ini terungkap ketika FYD mengambil cuti melahirkan dan posisi bendahara digantikan sementara oleh orang lain.

Saat pemeriksaan administrasi berlangsung, ditemukan ketidaksesuaian antara catatan keuangan dan saldo rekening resmi lembaga.

Selisih yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut menandakan adanya lemahnya sistem pengawasan internal di BUMDesma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jelas terlihat bahwa kontrol keuangan di BUMDesma tidak berjalan dengan optimal.

Lemahnya pengawasan internal membuat kerugian yang dialami oleh lembaga ini membengkak hingga mencapai nilai yang sangat signifikan.

Penetapan tersangka terhadap FYD menggambarkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari masyarakat.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, FYD tidak langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).

Penyidik memutuskan untuk menerapkan penahanan kota selama 20 hari dengan sejumlah pertimbangan yang matang.

“Untuk sementara dilakukan penahanan kota selama 20 hari. Tersangka bersikap kooperatif dan masih menyusui anaknya yang masih balita,” ungkap Eka Ilham Ferdiady menjelaskan keputusan tersebut.

Pertimbangan empat poin utama menjadi landasan bagi Kejaksaan untuk tidak menahan FYD secara langsung, di antaranya sikap kooperatif sang tersangka dan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.

Selama masa penahanan kota ini, gerak-gerik FYD akan dipantau menggunakan alat pendeteksi untuk memastikan bahwa ia tidak melarikan diri atau menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam proses hukum ini, FYD dijerat dengan pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku korupsi seperti FYD dapat mencapai dua dekade penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.

Penyidik masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Proses hukum terhadap FYD bukan hanya sekadar langkah untuk meminta pertanggungjawaban individu terkait tetapi juga merupakan upaya untuk membersihkan citra lembaga pelayanan publik dari praktik-praktik korupsi.

Selain itu, potensi pengembangan kasus juga terbuka lebar dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Negeri Banjarnegara karena setiap informasi baru dapat membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan atau keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pemkab Beri Keringanan PBB hingga 100 Persen

Pemkab Kebumen Beri Keringanan PBB 100 Persen untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Berita Selanjutnya
Terancam UU ITE hingga UU Pornografi

Diduga Langgar UU ITE dan Pornografi, Netizen Desak Aparat Tindak Tegas Clara Shinta