Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kematian Diplomat Arya Daru Dinilai Janggal, Keluarga Tolak Penghentian Penyelidikan

Penyelidikan Kematian Arya Daru DistopPenyelidikan Kematian Arya Daru Distop
PENYELIDIKAN : Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay, memberikan keterangan terkait penyelidikan kematian Arya Daru

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Keputusan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, menuai protes keras dari pihak keluarga.

Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah prematur yang mengabaikan berbagai kejanggalan yang terungkap selama proses investigasi.

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa banyak petunjuk penting yang belum digali secara tuntas, termasuk luka lebam dan keberadaan barang bukti plastik yang dianggap krusial.

Rasa kecewa dan duka mendalam menyelimuti keluarga Arya Daru setelah menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP2Lidik) dari Polda Metro Jaya.

Mereka bersikeras bahwa upaya hukum akan segera ditempuh guna menggugat keputusan tersebut, dengan dasar hukum yang kuat berdasarkan KUHAP yang diperbarui awal Januari ini.

“Keluarga sangat kecewa. Kami akan menempuh langkah hukum berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru berlaku awal Januari ini,” tegas Nicholay pada Jumat (9/1).

Keberatan keluarga tidak hanya didasarkan pada dugaan kejanggalan teknis semata, tetapi juga pada hasil otopsi yang menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik.

Luka memar ditemukan di kepala, leher, dan dada korban, menandakan adanya kekerasan dengan benda tumpul.

Selain itu, plastik dan lakban yang ditemukan melilit kepala korban saat kejadian juga tidak dijadikan barang bukti utama karena telah digunting di lokasi ditemukan.

“Kematian almarhum tidak wajar dan misterius. Adalah tugas penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, bukan justru membebankannya kepada keluarga korban,” ujar Nicholay dengan nada penuh kekecewaan.

Ia juga menyoroti absennya tindakan ekshumasi serta ketiadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang seharusnya diterima keluarga selama proses berlangsung.

Kecurigaan semakin meningkat ketika keterangan pihak penjaga indekos di Menteng dinilai berubah-ubah, mengaburkan fakta-fakta penting terkait kasus ini.

Orang-orang terakhir yang diketahui berinteraksi dengan Arya sebelum kematiannya pada Juli 2025 juga diketahui belum diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwajib.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026 menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena gelar perkara tidak menemukan unsur pidana dalam kematian Arya Daru.

Namun, bagi keluarga almarhum, langkah penghentian ini dianggap sebagai kebuntuan prematur yang cenderung mengabaikan petunjuk-petunjuk fisik yang ada di lapangan.

“Penghentian ini sangat mengecewakan kami dan terasa seperti penutupan kasus secara sepihak tanpa mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada,” kata Nicholay dalam konferensi pers terbaru. Ia meminta agar penyelidikan dilanjutkan demi keadilan bagi Arya Daru dan keluarganya.

Keputusan kontroversial untuk menghentikan penyelidikan ini menjadi pusat perhatian publik dan media, memicu diskusi luas mengenai integritas proses investigasi kriminal di Indonesia.

Pihak keluarga berharap dengan langkah hukum ini mereka bisa mendapatkan keadilan dan transparansi dari pihak berwenang atas kematian Arya Daru Pangayunan yang penuh misteri tersebut.

Sementara itu publik terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Main Aplikasi Fruit Boom Bisa Klaim Saldo DANA

Cara Klaim Saldo DANA Lewat Aplikasi Fruit Boom, Modal Misi Teka-Teki Buah

Berita Selanjutnya
Gabriel Martinelli Minta Maaf Usai Insiden dengan Bradley

Martinelli Minta Maaf Usai Insiden dengan Conor Bradley di Laga Arsenal vs Liverpool