BANYUMASEKSPRES.ID, Dinas Pendidikan Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026.
Penyaluran bantuan pendidikan tersebut mulai dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 3 Juli 2026, kepada para peserta didik yang memenuhi persyaratan.
Sebanyak 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan menerima bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 pada pencairan bulan Mei.
Penerima bantuan berasal dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Jenjang SD, SDLB, dan MI menjadi kelompok penerima terbanyak dengan jumlah mencapai 340.658 peserta didik pada tahap pencairan kali ini.
Setiap peserta didik jenjang SD, SDLB, dan MI memperoleh dana personal sebesar Rp250 ribu setiap bulan sesuai ketentuan program.
Bagi peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan swasta, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan SPP sebesar Rp130 ribu setiap bulan.
Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 bulan Mei berlangsung bertepatan dengan masa libur sekolah yang sedang berlangsung.
Dana bantuan tersebut dapat dimanfaatkan peserta didik untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru mendatang.
Selain memenuhi kebutuhan sekolah, pemegang KJP Plus juga memperoleh fasilitas berupa akses masuk gratis ke sejumlah tempat rekreasi edukatif.
Informasi mengenai besaran bantuan serta fasilitas wisata gratis tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram UPTP4OP dan arsip detikEdu.
Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan MTs, jumlah penerima bantuan mencapai 190.449 peserta didik pada pencairan kali ini.
Masing-masing peserta didik jenjang tersebut menerima dana personal sebesar Rp300 ribu setiap bulan sesuai ketentuan program KJP Plus.
Peserta didik sekolah swasta pada jenjang SMP, SMPLB, dan MTs juga memperoleh tambahan bantuan SPP sebesar Rp170 ribu setiap bulan.

Pada jenjang SMA, SMALB, dan MA, jumlah penerima bantuan KJP Plus tercatat sebanyak 61.205 peserta didik di Jakarta.
Dana personal yang diterima peserta didik jenjang SMA, SMALB, dan MA sebesar Rp420 ribu setiap bulan sesuai ketentuan berlaku.
Peserta didik SMA swasta juga memperoleh tambahan bantuan pembayaran SPP sebesar Rp290 ribu setiap bulan dari program tersebut.
Sementara itu, penerima bantuan dari jenjang SMK tercatat mencapai 112.501 peserta didik pada pencairan Tahap I Tahun 2026.
Setiap peserta didik SMK menerima dana personal sebesar Rp450 ribu setiap bulan ditambah bantuan SPP swasta sebesar Rp240 ribu.
Untuk peserta didik PKBM, jumlah penerima bantuan mencapai 2.664 orang dengan dana personal sebesar Rp300 ribu setiap bulan.
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan melalui Bank Jakarta sehingga peserta didik harus memastikan rekening penerima telah aktif sebelumnya.
Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui teller Bank Jakarta dengan menyampaikan keperluan pengambilan dana KJP Plus kepada petugas bank.
Jika dana telah masuk ke rekening, peserta didik hanya dapat menarik uang tunai maksimal sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Sisa dana bantuan wajib digunakan secara nontunai sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Jakarta melalui transaksi menggunakan mesin EDC bank.
Selain melalui teller, pencairan bantuan juga dapat dilakukan menggunakan mesin ATM Bank Jakarta yang tersedia bagi para penerima.
Peserta didik cukup memasukkan kartu ATM, memeriksa saldo rekening, kemudian menarik dana tunai sesuai batas maksimal yang ditetapkan.
Pada masa libur sekolah, penerima KJP Plus juga berhak menikmati fasilitas tiket masuk gratis ke lima belas tempat wisata edukasi.
Daftar lokasi tersebut meliputi Ragunan Zoo, Taman Mini Indonesia Indah, Ancol Taman Impian, serta Museum Sejarah Jakarta.
Fasilitas serupa juga berlaku di Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joang’45, dan Museum Seni Rupa Keramik.
Penerima bantuan juga dapat mengunjungi Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Betawi, serta Rumah Si Pitung secara gratis.
Selain itu, Taman Benyamin Suaeb dan Museum Arkeologi Onrust juga termasuk dalam daftar tempat wisata gratis penerima KJP Plus.
Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, peserta didik cukup datang ke lokasi wisata yang termasuk dalam daftar penerima program KJP Plus.
Peserta wajib membawa kartu KJP Plus beserta kartu pelajar ketika berkunjung ke tempat wisata yang telah bekerja sama tersebut.
Kedua kartu tersebut harus ditunjukkan kepada petugas loket atau pintu masuk sebelum peserta didik memasuki kawasan wisata tujuan.
Peserta juga diimbau menyimpan bukti kunjungan berupa tiket masuk maupun struk transaksi sebagai dokumentasi setelah selesai berkunjung. (vip)
















