BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan sementara akses ke layanan kecerdasan buatan Grok, yang dimiliki oleh Elon Musk.
Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran terkait penyebaran konten deepfake pornografi yang semakin marak di internet.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi digital yang dapat membahayakan.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan untuk memutus akses ini dilakukan demi memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya pada Sabtu (10/1).
Meutya menjelaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta martabat dan keamanan warga negara di dunia maya.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tambahnya.
Selain menghentikan akses, Komdigi juga mengajukan permintaan resmi kepada Platform X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk memberikan klarifikasi secepatnya.
Pemerintah meminta penjelasan mengenai langkah-langkah mitigasi dampak negatif serta celah keamanan Grok yang memungkinkan pembuatan konten terlarang tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ucap Meutya.
Langkah Indonesia ini diambil di tengah perhatian global terhadap penyalahgunaan AI generatif yang mampu menciptakan konten seksual tanpa izin dengan kemiripan tinggi terhadap wajah korban.
Secara hukum, pemutusan akses Grok di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam Pasal 9 aturan tersebut, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan memastikan platform yang dikelolanya tidak mengandung atau menyebarluaskan informasi elektronik terlarang menurut hukum Indonesia.
Sementara itu, Elon Musk menanggapi gelombang kritik terhadap Grok dengan menyebutnya sebagai “alasan untuk melakukan sensor”.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya kecaman luas terkait penggunaan chatbot AI tersebut untuk membuat gambar-gambar seksual seseorang tanpa persetujuan mereka.
Di Inggris, otoritas pengawas media Ofcom menyatakan tengah melakukan penilaian mendesak terhadap Platform X dengan dukungan Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall.
Namun, Ketua Komite Teknologi dan Media Parlemen Inggris mengungkapkan kekhawatiran tentang adanya celah dalam Online Safety Act yang dapat menghalangi Ofcom dalam menangani masalah ini.
Platform X kini membatasi penggunaan fitur pembuatan gambar AI hanya untuk pengguna berbayar bulanan. Tindakan ini bahkan disebut Downing Street sebagai tindakan yang “menghina” para korban kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan dari BBC, AI gratis Grok disebut memiliki kemampuan untuk “menelanjangi” perempuan dan menempatkan mereka dalam situasi seksual tanpa persetujuan.
Liz Kendall mengatakan ia berharap ada pembaruan dari Ofcom dalam beberapa hari ke depan dan menegaskan pemerintah akan memberikan dukungan penuh jika regulator memutuskan memblokir X di Inggris.
Musk kemudian membagikan ulang sejumlah unggahan di Platform X yang mengkritik langkah pemerintah terhadap Grok termasuk satu unggahan yang menampilkan gambar AI Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer mengenakan bikini.
“Mereka hanya ingin menekan kebebasan berbicara,” tulis Musk.
Isu ini semakin hangat setelah Ashley St Clair ibu dari salah satu anak Elon Musk mengungkapkan kepada BBC Newshour bahwa Grok telah menghasilkan foto seksual dirinya saat masih anak-anak.
Influencer konservatif tersebut menyatakan gambarnya telah “dilucuti” hingga tampak nyaris telanjang meskipun ia telah memperingatkan Grok bahwa ia tidak memberikan persetujuan.
St Clair yang pada tahun 2025 mengajukan gugatan terhadap Musk untuk mendapatkan hak asuh tunggal anak mereka menuding platform tersebut “tidak mengambil cukup tindakan” untuk menangani konten ilegal termasuk materi pelecehan seksual terhadap anak-anak.
“Ini sebenarnya bisa dihentikan hanya dengan satu pesan kepada seorang insinyur,” ujarnya lebih lanjut seraya menyoroti lemahnya respons platform dalam menghadapi permasalahan serius ini.
Berdasarkan Online Safety Act Ofcom memiliki kewenangan untuk mengajukan perintah pengadilan guna mencegah pihak ketiga membantu X dalam menggalang dana atau bahkan mencegah akses ke platform tersebut di Inggris jika perusahaan menolak mematuhi aturan.
Namun Ketua Komite Inovasi dan Teknologi Parlemen Inggris Dame Chi Onwurah menyatakan masih “khawatir dan bingung” mengenai penanganan masalah ini.
Ia menyebut belum jelas apakah pembuatan gambar AI semacam itu tergolong ilegal serta sejauh mana tanggung jawab platform media sosial atas konten yang dibagikan.(*/stch/dda)
















