BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan di PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah penyidik melakukan proses penyidikan secara menyeluruh terhadap perkara pembiayaan invoice financing yang terjadi pada periode 2019–2020.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut merupakan kerugian nyata yang muncul akibat penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).
Dana yang seharusnya dikelola secara profesional justru dicairkan melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Yusuf, penyidik menemukan berbagai pelanggaran dalam proses pengajuan hingga pencairan pembiayaan.
Salah satu temuan utama adalah tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai standar operasional perusahaan.
Bahkan rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut tidak pernah dijalankan.
Padahal, proses verifikasi tersebut merupakan tahapan wajib yang bertujuan memastikan keabsahan transaksi sebelum dana perusahaan negara dicairkan.
Namun, meski prosedur tersebut diabaikan, pembiayaan tetap disetujui dan dana tetap disalurkan.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak pernah diverifikasi keasliannya.
Meski demikian, dokumen tersebut tetap dijadikan dasar pencairan dana kepada perusahaan penerima fasilitas pembiayaan.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah lemahnya pengawasan terhadap mekanisme cash collateral.
Penyidik menyebut pencairan dana tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam prosedur internal PT PPA.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement yang digunakan untuk menunjukkan seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi.
Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk pencairan dana berikutnya.
Menurut Kombes Ahmad Yusuf Afandi, rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dapat dicairkan tanpa dasar hukum yang sah.
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
Total nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya telah ditahan, yaitu IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN yang menjabat Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.
Sementara itu, FH selaku Direktur PT BAS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.
Polri menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aset lainnya, guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (*/stch/dda)
















