Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Soroti Tata Kelola Tambang Bermasalah, Perlu Integrasi dan Sinkronisasi Nasional

Tata kelola tambang bermasalahTata kelola tambang bermasalah
Penertiban tambang batu bara ilegal di wilayah Muara Enim oleh tim gabungan Polda Sumsel, Polres Muara Enim, dan Pemda melalui Satpol Muara Enim.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring telah melakukan kajian mendalam mengenai persoalan dalam sektor pertambangan sejak tahun 2009.

Kajian ini mengungkap berbagai permasalahan, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga tata kelola yang kurang optimal.

Temuan-temuan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan dalam sebuah rapat koordinasi pada Kamis (24/7).

Kajian yang dilakukan oleh KPK bukanlah hal baru. Sejak 2009 hingga saat ini, berbagai aspek pertambangan telah menjadi fokus perhatian lembaga antirasuah ini.

“Tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta.

Pernyataan ini menekankan bahwa permasalahan yang dihadapi cukup kompleks.

Salah satu isu utama adalah pengelolaan yang mencakup informasi dan basis data serta tumpang tindih perizinan.

Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin atau IUP juga menjadi sorotan penting. Masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah semakin memperumit situasi ini.

Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha baik secara finansial maupun administratif belum sepenuhnya dipenuhi.

Dari rangkaian masalah yang ada, telah dirancang rencana aksi sebagai solusi. Beberapa kementerian terkait telah melakukan sejumlah perbaikan sebagai tindak lanjut hasil kajian tersebut.

Salah satu langkah signifikan adalah pengurangan jumlah izin pertambangan yang sebelumnya mencapai 4.877 izin, kemudian mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, berbagai sistem telah diciptakan untuk meningkatkan integrasi tata kelola tambang.

Salah satu inovasi adalah Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) yang dirancang untuk menyediakan informasi terpadu mengenai sektor ini.

Sistem ini diharapkan dapat mengatasi masalah tumpang tindih data dan memudahkan koordinasi antar lembaga.

Perubahan tersebut berdampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor energi. Menurut Setyo Budiyanto, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari sektor energi meningkat dari Rp 9 triliun pada 2013 menjadi Rp 14 triliun. Peningkatan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Namun demikian, Setyo menekankan pentingnya kelanjutan dari berbagai kajian serta rencana aksi tersebut oleh para pemangku kebijakan yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

“Diharapkan dengan pertemuan, dengan kegiatan rapat koordinasi ini, ada integrasi yang akan lebih bagus,” ujar Setyo.

Ia menegaskan bahwa segala upaya tidak boleh bersifat sektoral saja tetapi harus dilakukan secara sinergi antara kementerian terkait dengan melibatkan KPK sebagai pengawas utama.

Di balik semua upaya tersebut terdapat tantangan besar dalam mengatasi praktik tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Misalnya penertiban tambang batu bara ilegal di Muara Enim oleh tim gabungan Polda Sumsel bersama Polres Muara Enim dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP Muara Enim menggambarkan betapa seriusnya persoalan tambang ilegal ini.

Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup merusak serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat sekitar wilayah tambang.

Oleh karena itu tindakan tegas diperlukan agar aktivitas semacam itu dapat diminimalisir bahkan dihentikan sepenuhnya demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kepentingan ekonomi nasional jangka panjang.

Melihat kompleksitas persoalan pertambangan di Indonesia jelas bahwa butuh langkah-langkah berkelanjutan serta keterlibatan aktif semua pihak termasuk masyarakat sipil guna memastikan sumber daya alam negeri ini dikelola secara bertanggung jawab transparan adil serta berkelanjutan demi kesejahteraan generasi mendatang. (*)

Berita Sebelumnya
Mahasiswa suarakan keresahan rakyat

Mahasiswa Purwokerto Gelar Aksi Suarakan Keresahan Rakyat Desak Kembalikan Kedaulatan Rakyat

Berita Selanjutnya
Potensi rob di pesisir cilacap

Potensi Rob di Pesisir Cilacap Hingga 28 Juli 2025