Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPR Subsidi Ditolak karena SLIK OJK? Ini Solusi Resmi dari OJK dan Kementerian

Proses pengajuan kredit pemilikan rumah (kpr) kerap terhambat akibat skor buruk dalam sistem layanan informasi keuangan otoritas jasa keuangan (slik ojk)Proses pengajuan kredit pemilikan rumah (kpr) kerap terhambat akibat skor buruk dalam sistem layanan informasi keuangan otoritas jasa keuangan (slik ojk)
proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap terhambat akibat skor buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK)

BANYUMASEKSPRES.ID, Membeli rumah bersubsidi menjadi solusi hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap terhambat akibat skor buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Persoalan administratif ini seringkali menjadi penghalang utama meskipun syarat lainnya telah terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Adiana Rae.

Dalam kesempatan itu, turut hadir lima asosiasi pengembang properti besar, yakni REI, APERSI, APPERNAS JAYA, ASPRUMNAS, dan HIMPERRA.

Pertemuan yang berlangsung di kantor OJK, Jakarta pada Senin (28/7) itu bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan SLIK guna mendukung percepatan realisasi KPR subsidi bagi MBR.

“Saya mengapresiasi komitmen OJK dan dunia perbankan dalam mendukung program rumah subsidi. Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Ara dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

Sebagai respons konkret, OJK menyatakan telah mengambil langkah strategis demi mendorong kelancaran penyaluran KPR subsidi.

Dian Adiana Rae menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh perbankan yang menekankan bahwa informasi dalam sistem SLIK tidak boleh menjadi alasan utama dalam penolakan kredit rumah subsidi.

“SLIK tidak seharusnya menjadi alasan utama penolakan pengajuan kredit rumah subsidi. Untuk mengantisipasi persoalan di lapangan, kami sudah membentuk Satgas Khusus Penanganan KPR Subsidi,” jelas Dian.

Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat, karena satgas tersebut akan menjadi tempat pengaduan bagi calon debitur yang mengalami kendala dalam proses pengajuan KPR subsidi. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa menghubungi kanal resmi OJK melalui nomor 157 untuk menyampaikan laporan atau keluhan mereka.

Pemerintah bersama OJK juga tengah menyempurnakan regulasi agar proses penyaluran KPR subsidi menjadi lebih cepat dan efisien. Semua laporan terkait penolakan KPR dari berbagai bank akan dihimpun dan dianalisis melalui koordinasi lintas lembaga guna merumuskan kebijakan yang lebih proaktif dan inklusif.

Ketua Umum DPP APPERNAS JAYA, Andriliwan Muhammad atau akrab disapa Andre Bangsawan, menyampaikan bahwa inilah pertama kalinya OJK mengeluarkan kebijakan yang secara nyata berpihak kepada MBR.

Ia menegaskan bahwa langkah ini dapat menjadi terobosan penting dalam mewujudkan impian memiliki rumah bagi masyarakat lapisan bawah.

“Apabila ada user atau calon pembeli rumah yang kendala BI Checking dengan nilai yang kecil, tolong nama-nama user-nya dikirimkan ke kami DPP. Kemudian DPP akan menindaklanjuti ke OJK,” katanya kepada detikcom, Selasa (29/8/2025).

Andre berharap agar kebijakan ini menjadi solusi konkret dalam mengatasi kendala administratif yang selama ini menjadi hambatan utama bagi MBR.

Ia menekankan bahwa koordinasi antara asosiasi pengembang dan OJK menjadi krusial untuk mempercepat proses penyaluran KPR subsidi tanpa harus mempersulit masyarakat yang hanya terkendala skor kredit yang rendah.

Di sisi lain, pelaporan langsung kepada asosiasi pengembang juga menjadi alternatif bagi calon pembeli rumah subsidi. Apabila ditemukan skor SLIK atau BI Checking dengan nilai yang tidak signifikan, asosiasi siap mengumpulkan data tersebut dan mengajukannya ke OJK untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat diharapkan tidak langsung putus asa apabila pengajuan KPR mereka ditolak. Dengan kebijakan dan langkah konkret dari OJK serta dukungan asosiasi pengembang, jalan untuk memiliki rumah subsidi masih terbuka lebar. (WAN)

Berita Sebelumnya
Cmf watch 3 pro

Nothing Luncurkan CMF Watch 3 Pro, Smartwatch Terbaru Harga Terjangkau

Berita Selanjutnya
Lolos babak 16 besar

PSCS U-15 Lolos Babak 16 Besar Piala Soeratin 2025