BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang didukung oleh Partai Buruh, merencanakan demonstrasi besar-besaran selama dua hari di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI pada Senin, 29 Desember 2025.
Aksi ini merupakan respon atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang telah diumumkan untuk 34 provinsi di Indonesia.
Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi ini akan dilakukan dengan partisipasi antara 1.000 hingga 5.000 buruh pada hari pertama dan meningkat menjadi sekitar 10.000 buruh pada hari kedua.
“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ungkap Said dalam pernyataannya kepada awak media sehari sebelum aksi dimulai (28 Desember 2025/stch).
Fokus utama dari protes ini adalah penolakan terhadap UMP DKI Jakarta tahun 2026. Selain itu, massa buruh juga menolak Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta dan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat yang dianggap tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said menyoroti ketidakadilan dalam penetapan upah tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta dinilai lebih rendah dibandingkan dengan daerah seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Hal ini tercermin dari UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
Penetapan UMP yang menuai protes ini dianggap tidak mencerminkan realitas ekonomi di Jakarta.
“Biaya sewa rumah di Jakarta-baik itu di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman maupun Kuningan-jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” ujar Said dengan nada heran.
Said juga menyoroti bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam survei terbaru BPS disebutkan bahwa upah pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta idealnya adalah Rp5,89 juta per bulan.
Oleh karena itu, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP tersebut agar setara dengan KHL yaitu Rp5,89 juta per bulan.
Tidak hanya itu, KSPI juga mendesak kenaikan UMSP DKI Jakarta sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL. Said menambahkan bahwa kenaikan tersebut seharusnya dihitung berdasarkan nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri masing-masing bukan dari angka UMP atau UMSP sebelumnya.
Selain tuntutan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta KSPI bersama buruh Jawa Barat juga meminta agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk tahun 2026 serta merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK tersebut.
Sebagai bagian dari strategi mereka KSPI berencana untuk mengawal gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta dan penetapan UMSK Jawa Barat.
Mereka juga mempertimbangkan kemungkinan gugatan serupa di beberapa provinsi lain termasuk Sumatera Utara.
Rencana aksi besar-besaran ini menunjukkan keseriusan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka terutama dalam hal kesejahteraan ekonomi yang layak dan adil bagi semua pihak terlibat.
Demonstrasi ini bukan hanya sekadar unjuk rasa tetapi juga bentuk advokasi untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Tuntutan buruh atas revisi kebijakan upah minimum berakar dari kenyataan bahwa banyak dari mereka merasakan beban ekonomi yang semakin berat terlebih di tengah kenaikan biaya hidup akibat inflasi dan berbagai faktor eksternal lainnya.
Dengan latar belakang situasi ini para buruh merasa perlu menyuarakan ketidakpuasan mereka melalui jalur-jalur aksi damai namun tegas untuk memastikan suara mereka didengar oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Demonstrasi selama dua hari ini diperkirakan akan mendapatkan perhatian luas publik mengingat skala besar partisipasinya serta lokasi strategis penyelenggaraan yaitu di jantung pusat pemerintahan negara.
Kehadiran ribuan buruh yang berkumpul dalam satu suara menunjukkan solidaritas kuat antarpekerja dari berbagai sektor industri serta semangat kolektif dalam memperjuangkan hak ekonomi mereka demi masa depan yang lebih baik bagi keluarga masing-masing.
Dengan langkah-langkah konkrit seperti mengajukan gugatan hukum serta melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah para pekerja berharap dapat mencapai hasil nyata berupa kebijakan baru yang lebih adil dan manusiawi terkait penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun sektoral kabupaten/kota.
Pada akhirnya perjuangan panjang ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan upah layak sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak sehingga mampu menghadapi tantangan ekonomi saat ini maupun masa depan tanpa harus khawatir akan ketidakstabilan finansial dalam kehidupan sehari-hari mereka (*/stch/fam).
















