Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KUHP 2026 Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Bebas Penjara bagi Pelaku Kejahatan Tertentu

Pelaku Kejahatan Tertentu Tak Lagi DipenjaraPelaku Kejahatan Tertentu Tak Lagi Dipenjara
SAMBUTAN: Menteri Imipas Agus Andrianto membuka kegiatan refleksi akhir tahun 2025

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mulai Januari 2026, Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan pelaku kejahatan tertentu menjalani sanksi kerja sosial alih-alih hukuman penjara.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum dan menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengumumkan hal ini dalam sebuah pernyataan pers di Jakarta pada Kamis (1/1).

Agus menekankan bahwa penerapan sanksi kerja sosial adalah langkah besar dalam reformasi sistem pemidanaan di Indonesia.

“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk lebih berfokus pada pemulihan dan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar penghukuman.

Dengan demikian, diharapkan dapat memberi dampak positif bagi para pelaku kejahatan untuk lebih mudah berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.

Persiapan untuk melaksanakan hukuman kerja sosial telah dilakukan dengan matang.

Hal ini melibatkan koordinasi intensif antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah setempat.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus.

Menurut Agus, jenis pekerjaan sosial yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah serta karakter dari pelanggaran yang dilakukan.

Ini memungkinkan setiap hukuman menjadi lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, persiapan teknis tidak hanya berhenti pada koordinasi antar lembaga saja.

Aspek regulasi juga menjadi perhatian penting untuk memastikan fondasi hukum yang kokoh bagi implementasi kebijakan baru ini agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Agus juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan sinkronisasi dalam pelaksanaan sanksi kerja sosial sehingga semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan baik.

Kebijakan ini datang pada saat di mana banyak negara sedang mengevaluasi sistem pemidanaan tradisional mereka yang dianggap kurang efektif dalam mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.

Alternatif seperti kerja sosial dianggap mampu memberikan dampak positif lebih besar karena memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri sambil memberi kontribusi nyata kepada masyarakat.

Dengan diterapkannya KUHP baru ini, Indonesia berharap dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi daripada sekadar memberikan hukuman berat tanpa peluang perbaikan.

Reformasi ini sejalan dengan tren global menuju pendekatan hukum pidana yang lebih progresif dan inklusif.

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum pidana tradisional, kebijakan ini bisa menjadi jawaban atas kebutuhan untuk perubahan mendasar dalam cara menangani pelanggar hukum.

Diharapkan pula bahwa inisiatif seperti ini dapat mengurangi beban penjara yang sudah terlalu penuh serta memberikan solusi jangka panjang untuk masalah kejahatan ringan dan non-kekerasan. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Denada Akui Oplas Bagian Dada

Denada Buka-bukaan soal Oplas Dada, Segini Biaya yang Dihabiskan

Berita Selanjutnya
Peluang Hasilkan Pemasukan Tambahan dari Bermain di Platform Eazegames

Klaim Bonus Saldo DANA di Aplikasi Eazegames, Syarat Cuma Mainkan Misi