BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Lahan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berada di akses masuk parkir Rita Super Mall dari Jalan Bung Karno, kini tengah menjadi sorotan.
Lokasinya yang sangat strategis menjadikan lahan ini sebagai aset bernilai tinggi yang berpotensi besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila dimanfaatkan secara tepat dan sesuai ketentuan. Saat ini, lahan tersebut tengah dalam tahap appraisal atau penilaian nilai ekonomis oleh instansi berwenang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf, menjelaskan bahwa proses appraisal dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan aset milik pemerintah daerah.
BKAD telah memasang papan peringatan yang menandai bahwa area tersebut merupakan lahan pemda dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak manapun tanpa izin resmi. Peringatan ini sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap penggunaan liar atau pengrusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ada kegiatan pembangunan di sana yang sepertinya akan menggunakan tanah milik pemda, tapi belum ada izin. Makanya kami langsung pasang papan peringatan,” ungkap Amrin kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak manapun yang ingin memanfaatkan lahan pemerintah di kawasan komersial tersebut wajib mengajukan izin resmi dan melalui mekanisme penyewaan. Menurutnya, saat ini pihak dari pengelola Rita Super Mall telah mengajukan permohonan untuk menyewa lahan tersebut dan saat ini prosesnya sedang dalam tahapan penilaian harga (appraisal).
“Pihak Rita sudah mengajukan permohonan untuk menggunakan lahan itu dan kami sedang proses appraisal. Ini penting agar harga sewanya adil dan sesuai dengan nilai pasar,” jelasnya.
Appraisal atau penilaian terhadap lahan ini akan menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan tarif sewa. BKAD memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara profesional agar nilai yang muncul mencerminkan nilai ekonomis sebenarnya, berdasarkan lokasi, potensi penggunaan, dan peruntukannya.
Setelah proses appraisal selesai, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian sewa dan pembayaran sewa oleh pihak pemohon.
Amrin menyebutkan bahwa aset milik pemerintah daerah di lokasi strategis, terutama yang berada di depan pusat perbelanjaan besar seperti Rita Super Mall, memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan berpeluang besar untuk memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Oleh karena itu, pengelolaan lahan semacam ini harus dilakukan secara tertib dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami pasang papan sebelum lebaran, sebagai langkah awal untuk mengamankan aset. Kalau dikelola dengan benar, ini bisa jadi sumber PAD yang signifikan,” tegasnya.
Langkah strategis ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan potensi PAD melalui pengelolaan aset non-pajak. Apalagi, dengan semakin terbatasnya ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan belanja daerah, optimalisasi aset daerah non-produktif menjadi salah satu solusi untuk mendongkrak pendapatan tanpa membebani masyarakat.
Proses appraisal yang tengah berjalan juga menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam mengelola kekayaan daerah. Hal ini penting untuk menciptakan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan pemerintah dilakukan secara legal, adil, serta menguntungkan semua pihak.
Diharapkan, setelah appraisal selesai dan kerja sama sewa dimulai, pemanfaatan lahan pemda di depan Rita Super Mall ini bisa menjadi contoh sukses sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mengoptimalkan aset negara. (res/*stch)
















