BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap, sebuah momen penuh makna kemanusiaan terjadi ketika seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Izin Luar Biasa (ILB) untuk melayat ayahnya yang baru saja meninggal dunia.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia setiap warga binaan, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kalapas Kelas IIB Cilacap, Efendi Johan, menjelaskan bahwa ILB merupakan hak yang dijamin oleh negara.
“Setiap WBP tetap berhak melayat keluarga inti yang meninggal. Negara menjamin hal itu,” ungkapnya saat diwawancarai awak media pada hari Senin (8/12).
Pernyataan tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam menghormati hak-hak dasar warga binaan meski mereka sedang menjalani masa pidana.
Pemberian izin ini tidak dilakukan secara sembarangan. Proses pelaksanaan ILB menerapkan prosedur pengamanan yang ketat demi memastikan keamanan dan keteraturan.
Petugas Lapas mengawal WBP sejak keberangkatan hingga saat berada di rumah duka, serta memastikan mereka kembali ke Lapas tepat waktu.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, pengawalan juga melibatkan aparat kepolisian setempat.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai aturan,” tambah Johan dengan tegas.
Lebih jauh, Johan menegaskan bahwa pemberian ILB bukan sekadar menjalankan aturan, tetapi juga merupakan wujud pendekatan humanis dalam pelayanan pemasyarakatan.
“Ini komitmen kami untuk tetap profesional, menjaga keamanan, sekaligus menghormati nilai kemanusiaan,” tandasnya dengan penuh keyakinan.
Reaksi positif datang dari pihak keluarga almarhum yang merasa bersyukur atas kesempatan bagi WBP untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang tuanya.
Mereka menyampaikan terima kasih atas kebijakan ini meskipun keluarganya sedang menghadapi masa sulit karena anggota keluarganya menjalani hukuman pidana.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan humanis yang diadopsi Lapas Cilacap dalam mengelola warga binaannya.
Pandangan humanis ini penting guna memberikan rasa keadilan dan keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pendekatan seperti ini tidak hanya meningkatkan citra lembaga tetapi juga memperkuat hubungan antara lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat luas.
Menilik lebih jauh ke dalam aspek hukum yang melandasi kebijakan pemberian ILB, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menegaskan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap warga binaan.
Hal ini menggambarkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya fokus pada aspek hukuman tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana.
Prosedur ketat yang diterapkan selama pelaksanaan ILB bukan hanya demi keamanan tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga kepercayaan publik.
Dengan adanya pendampingan dari aparat kepolisian, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan izin ataupun potensi gangguan lainnya selama proses berlangsung.
Efendi Johan berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia untuk lebih mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa melupakan prinsip keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap apa yang kami lakukan bisa menjadi contoh bagi tempat lain,” harapnya.
Dengan kebijakan seperti ini, diharapkan semakin banyak lembaga pemasyarakatan yang mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Ini adalah langkah nyata menuju sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan berperikemanusiaan.
Inisiatif dari Lapas Kelas IIB Cilacap ini tentunya mendapat perhatian positif dari berbagai pihak karena menunjukkan bahwa di balik tembok keras penjara terdapat sisi lembut kemanusiaan yang masih dipertahankan. (jul/stch/dda)
















