Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Lelang e-Parking RSUD Goeteng Purbalingga Digugat, PT Solusi Parkir Nusantara Ajukan Sanggahan

Lelang Parkir RSUD Goeteng DigugatLelang Parkir RSUD Goeteng Digugat
PARKIR RSUD: Area parkir RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang kembali dilelang dengan skema sewa lahan senilai Rp 1,645 miliar untuk masa kontrak tiga tahun

BANYUMASEKSPRES.ID, LPURBALINGGA – Proses lelang untuk pengelolaan parkir elektronik (e-Parking) dengan model sewa lahan di RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga saat ini tengah menjadi sorotan.

Salah satu peserta lelang, PT Solusi Parkir Nusantara, telah mengajukan sanggahan setelah hasil evaluasi diumumkan dan mereka hanya menempati peringkat kedua.

Keberatan ini muncul akibat dugaan ketidakjelasan dalam proses penilaian yang dilakukan oleh panitia lelang serta perubahan dokumen yang diduga tidak tersampaikan secara transparan kepada seluruh peserta.

Lelang pengelolaan parkir di RSUD Goeteng diikuti oleh tiga peserta yang bersaing ketat, yaitu PT Solusi Parkir Nusantara, PT Yopas Solusi Indonesia, dan PT Tiara Insani Persada.

Perwakilan dari PT Solusi Parkir Nusantara, Imam, menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengajukan sanggahan karena mereka mengalami pengurangan nilai yang menurut mereka tidak sesuai dengan dokumen yang telah disampaikan.

Dalam keterangannya, Imam menyatakan, “Kami dari PT Solusi Parkir Nusantara menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi yang menempatkan perusahaan kami pada peringkat kedua dengan nilai 92,50,” kata Imam kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Salah satu alasan utama berkurangnya nilai evaluasi tersebut adalah ketidakjelasan mengenai dokumen Persyaratan Teknis Lampiran B2 berupa Surat Pernyataan Kesanggupan yang dinyatakan tidak ada atau tidak terlampir dalam dokumen penawaran mereka.

Padahal, pihak PT Solusi Parkir Nusantara mengklaim bahwa dokumen terkait telah disiapkan dan dilampirkan dengan benar sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh panitia.

Imam mengungkapkan permintaan kepada Panitia Seleksi untuk melakukan evaluasi ulang terhadap Persyaratan Teknis Lampiran B2 yang telah mereka lampirkan dalam dokumen penawaran.

Pihaknya juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penilaian bukti kondite baik dan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), karena tidak ditemukan adanya ketentuan jumlah minimal dalam dokumen pemilihan.

Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan adanya ketidakadilan dalam proses seleksi yang menyebabkan perusahaan tersebut gagal meraih kemenangan dalam lelang.

Dalam situasi ini, Ketua Panitia Seleksi RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata, Spen Prihartanto, mengonfirmasi bahwa saat ini proses masih berada dalam masa sanggah.

Ia menjelaskan bahwa pemenang seleksi yang telah diumumkan adalah PT Tiara Insani Persada, yang sebelumnya juga merupakan pengelola parkir di rumah sakit tersebut.

“Pengumuman pemenang telah dilaksanakan kemarin. Saat ini masuk dalam tahapan masa sanggahan,” ujarnya.

Spen menambahkan bahwa panitia telah menerima surat sanggahan dari PT Solusi Parkir Nusantara dan akan melakukan kajian sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan mempelajarinya. Nanti, hasil pemeriksaan dan tanggapan sanggahan akan diberikan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam hal ini, Spen menjelaskan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sanggahan diterima, maka panitia dapat melakukan evaluasi ulang atau bahkan pemilihan ulang peserta lelang tersebut.

Sebaliknya, jika sanggahan ditolak maka proses akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak dengan pemenang lelang.

Terkait materi sanggahan mengenai Persyaratan Teknis Lampiran B2, Spen menegaskan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama peserta lelang.

Menurutnya, persoalan ini muncul karena PT Solusi Parkir Nusantara tidak mencermati addendum atau perubahan dokumen terbaru yang telah dipublikasikan oleh panitia lelang sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa dua peserta lain mampu memenuhi persyaratan baru tersebut karena mengikuti addendum yang diberlakukan oleh panitia.

“Sesuai kesepakatan dengan peserta lelang, perubahan akan selalu dimasukkan ke link pendaftaran untuk diketahui peserta,” jelasnya.

Proses lelang pengelolaan parkir di RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata dilakukan dengan skema sewa lahan senilai Rp 1,645 miliar untuk masa kontrak selama tiga tahun.

Proses lelang kembali digelar setelah masa kontrak pengelola sebelumnya berakhir.

Seiring dengan berjalannya waktu dan proses evaluasi berlangsung, banyak pihak berharap agar transparansi dalam pelaksanaan lelang bisa dijaga demi menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi publik seperti rumah sakit daerah ini.

Situasi ini juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi terbuka antara panitia lelang dan para peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Keterangan tambahan menyebutkan bahwa area parkir RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga kembali dilelang menggunakan skema sewa lahan senilai Rp 1,645 miliar untuk masa kontrak selama tiga tahun ke depan.

Harapan masyarakat akan pengelolaan parkir yang lebih baik pun semakin meningkat seiring dengan pelaksanaan sistem e-Parking yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi para pengguna layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Dengan adanya perkembangan kasus ini, masyarakat juga diingatkan tentang betapa pentingnya setiap tahap dalam proses lelang dilakukan dengan adil dan transparan demi kepentingan bersama serta untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
KAI Sediakan Diskon Tiket, Berikut Syarat dan Ketentuan

KAI Beri Diskon Tarif Kereta Ekonomi 30 Persen Saat Libur Sekolah, Cek Caranya

Berita Selanjutnya
Masuk Hutan Nambo Girang, Dilaporkan Hilang

Warga Cilacap Hilang di Hutan Nambo Girang, Tim SAR dan Basarnas Lakukan Pencarian Intensif