BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya untuk memperluas akses perumahan bagi masyarakat, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian bersama dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berencana melakukan revisi terhadap definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap program ambisius pemerintah yang dikenal dengan nama Program Tiga Juta Rumah.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, terdapat perubahan signifikan dalam batasan pendapatan yang ditetapkan untuk kategori MBR.
Sebelumnya, individu yang belum menikah dianggap sebagai MBR jika memiliki pendapatan maksimal sebesar Rp 7 juta per bulan.
Namun, pemerintah kini meningkatkan batasan tersebut menjadi Rp 8,5 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan rumah layak.
Tito Karnavian menegaskan bahwa salah satu tujuan dari revisi ini adalah agar masyarakat yang ingin mengakses program perumahan tidak lagi terikat pada KTP domisili mereka.
Hal ini menjadi penting mengingat banyak warga yang mungkin tinggal jauh dari tempat asal mereka namun tetap berhak mendapatkan fasilitas perumahan.
“Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah itu,” ungkap Tito usai acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepala daerah serta merumuskan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung pelaksanaan program ini.
Salah satunya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban biaya bagi warga yang ingin memiliki rumah.
Dalam konteks penerapan kebijakan ini, Tito Karnavian dan Maruarar Sirait juga secara rutin melakukan peninjauan langsung kepada penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Peninjauan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Tambora di Jakarta Barat. Tito menambahkan bahwa pendekatan langsung kepada masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
“Kita semua bergerak seperti ini langsung door to door, lihat langsung ke lapangan, menyentuh langsung di rakyat. Jadi bukan berdasarkan informasi, apalagi di belakang meja,” jelas Tito.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan program perumahan dengan pendekatan humanis dan partisipatif.
Bila kita melihat kawasan Tambora, Jakarta Barat, terdapat fakta menarik mengenai kepadatan penduduk dan kondisi perumahan yang ada di sana.
Tito mencatat bahwa Tambora merupakan salah satu daerah terpadat di Indonesia dengan banyak rumah yang tidak layak huni.
Dalam kunjungan lapangan terbaru, ia bahkan menyaksikan sebuah rumah kecil yang dihuni oleh sepuluh orang sekaligus.
Keadaan ini menggambarkan tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tito menekankan bahwa program pembangunan rumah merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
“Jadi program Bapak Prabowo di antaranya program rumah ini betul-betul menyentuh, karena peduli rakyat kecil. Ini riil, saya mendampingi Pak Ara (Menteri PKP) bukan sekali ini aja,” pungkas Tito.
Melalui langkah-langkah strategis seperti revisi definisi MBR dan peninjauan lapangan secara langsung, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Hal ini juga mencerminkan perhatian mendalam terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama mereka yang berada di garis depan kemiskinan.
Program Tiga Juta Rumah tidak hanya sekadar angka atau target statistik semata; melainkan merupakan harapan bagi jutaan keluarga Indonesia untuk memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman.
Dengan adanya perubahan kebijakan dan koordinasi lintas sektoral antara kementerian terkait serta pemerintah daerah, diharapkan akan tercipta ekosistem perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (*/stch/dda)
















