Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Masih Banyak Warga Purbalingga Salah Paham, Nikah di KUA Dipastikan Gratis!

Nikah di kua dipastikan gratisNikah di kua dipastikan gratis
DISKUSI: Forum Konsultasi Publik di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Purbalingga.

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Sebuah kesalahpahaman yang cukup mengakar di kalangan masyarakat Purbalingga adalah anggapan bahwa pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) memerlukan biaya.

Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa menikah di KUA selama jam kerja adalah sepenuhnya gratis. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, H Zahid Khasani, mengungkapkan bahwa miskonsepsi ini masih sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

“Kami menemukan di lapangan, masih ada masyarakat yang mengatakan nikah di Kantor KUA bayar. Padahal nikah di Kantor KUA itu gratis atau nol rupiah,” ungkap Zahid dalam Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag Purbalingga.

Pernyataan tersebut menegaskan kembali kebijakan yang sebenarnya sudah lama diberlakukan oleh pemerintah.

Memang, biaya baru akan dikenakan apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, seperti di rumah atau tempat resepsi lainnya. Biaya tersebut telah ditetapkan sebesar Rp600 ribu yang harus disetor langsung melalui bank.

Namun demikian, kesalahpahaman sering muncul karena masyarakat cenderung enggan mengurus sendiri proses pendaftaran nikah ke KUA.

Banyak pasangan lebih memilih menggunakan jasa perantara yang menawarkan kemudahan tetapi dengan tambahan biaya, sehingga memicu munculnya persepsi bahwa pernikahan di KUA berbayar.

“Pihak Kemenag sebenarnya sudah mensosialisasikan nikah gratis di KUA. Namun masyarakat banyak yang enggan mengurus sendiri, sehingga muncul biaya yang tidak resmi,” jelas Zahid lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya informasi dan sosialisasi yang efektif bisa menjadi penyebab utama dari kesalahpahaman yang terjadi.

Selain itu, Zahid menambahkan bahwa petugas pembantu pencatat nikah di Purbalingga sudah tidak ada lagi.

Hal ini berarti jika ada pungutan liar yang terjadi terkait proses pernikahan, hal tersebut sepenuhnya berada di luar kendali pihak Kemenag. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit tanpa adanya bukti nyata atau laporan dari pihak terkait.

Zahid juga menegaskan bahwa penghulu KUA tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari keluarga pengantin.

“Kalau ada yang meminta, laporkan saja kepada kami. Akan ada sanksi tegas terkait hal itu,” tegasnya dengan penuh komitmen untuk menegakkan integritas dan profesionalisme dalam layanan publik.

Menyikapi masalah ini, langkah-langkah strategis dan sistematis sangat diperlukan guna memastikan kebijakan pemerintah tentang pernikahan gratis di KUA dapat dipahami dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Purbalingga.

Sosialisasi aktif melalui berbagai media serta pendekatan langsung kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar informasi dapat tersampaikan secara efektif.

Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi dan biaya pernikahan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan praktek-praktek tidak resmi lainnya.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih percaya diri untuk mengurus sendiri proses pernikahan mereka tanpa merasa perlu bergantung pada jasa pihak ketiga.

Kesadaran kolektif juga harus dibangun agar setiap individu merasa bertanggung jawab untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Kerjasama antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait sangat krusial dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dari korupsi.

Mengakhiri diskusi dalam forum tersebut, semua pihak sepakat bahwa edukasi mengenai kebijakan nikah gratis harus terus digencarkan. Hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yaitu layanan publik yang transparan dan bebas dari praktik pungli.

Forum Diskusi Publik ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk saling bertukar pandangan dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial seperti ini.

Dengan adanya komunikasi terbuka antara pemerintah dan warga, harapannya dapat tercipta lingkungan birokrasi yang lebih baik serta pelayanan publik yang prima bagi seluruh lapisan masyarakat Purbalingga. (tya/stch)

Berita Sebelumnya
Kuota sertifikat halal gratis ludes

Kuota Sertifikat Halal Gratis di Banyumas Ludes, Pelaku Usaha Berburu Kuota Nasional

Berita Selanjutnya
Penebalan bansos

Bansos PKH BPNT September 2025, Ada Penebalan Rp400 Ribu dan Beras 40 Kg