Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Kerajinan Batu Klawing Purbalingga Masih Eksis, Andalkan Medsos untuk Pemasaran
Mengurai Kontroversi Sound Horeg, Pentingnya Regulasi Seimbangkan Antara Dampak Ekonomi dan Kenyamanan Publik
Dapat Limit Pinjaman Rp20 Juta di DANA Cicil, Begini Cara Aktifkannya

Mengurai Kontroversi Sound Horeg, Pentingnya Regulasi Seimbangkan Antara Dampak Ekonomi dan Kenyamanan Publik

Sound horeg perlu diaturSound horeg perlu diatur
MELINTAS: Sound horeg masih mewarnai kegiatan bersih desa di Kabupaten Malang.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Fenomena penggunaan sound horeg, yaitu pengeras suara berukuran besar yang kini banyak dijumpai di berbagai daerah, telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Menurut Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, langkah yang tepat bukanlah melarang penggunaannya, melainkan mengatur secara bijak agar tetap harmonis dengan kehidupan sosial.

Khozin menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan sound horeg harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/7), ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebaiknya menerbitkan regulasi yang tepat.

“Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan, baik yuridis, sosiologis, maupun filosofis,” kata Khozin.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah membuat peraturan berupa peraturan kepala daerah atau surat edaran serta merevisi peraturan daerah yang sudah ada terkait ketertiban umum.

Langkah ini penting untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi dan hiburan tanpa mengabaikan kenyamanan publik.

Dengan demikian, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dapat memanfaatkan sound horeg untuk kegiatan bisnis mereka.

“Sound horeg punya dampak ekonomi tetapi juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Di sinilah letak relevansi pengaturannya,” lanjut Khozin yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.

Pengaturan tersebut bisa mencakup aspek teknis seperti menentukan lokasi penggunaan sound horeg yang jauh dari permukiman penduduk untuk menghindari gangguan suara.

Batas tingkat kebisingan juga perlu ditetapkan dalam satuan desibel demi menjaga ketenangan lingkungan sekitar.

Selain itu, prosedur perizinan harus diatur dengan jelas untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.

Pelarangan unsur pornografi dalam pertunjukan juga perlu ditegaskan agar sesuai dengan norma dan nilai-nilai masyarakat setempat.

Khozin juga menyoroti pentingnya fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebagai acuan dalam merumuskan regulasi terkait penggunaan sound horeg ini.

Menurutnya, fatwa tersebut telah melalui kajian mendalam dari berbagai disiplin ilmu termasuk medis sehingga seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Fatwa MUI bisa menjadi pedoman, tidak perlu diperdebatkan,” tegas Khozin.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk menangani fenomena maraknya penggunaan sound horeg di sejumlah daerah seperti Tulungagung, Jember, Pasuruan, dan Banyuwangi.

Pemprov Jatim telah membentuk tim lintas sektor guna melakukan telaah menyeluruh dari berbagai sisi termasuk agama, budaya, hukum hingga kesehatan masyarakat.

Khofifah menjelaskan bahwa bentuk regulasi yang akan diterbitkan nantinya mungkin berupa Peraturan Gubernur (Pergub), surat edaran atau surat edaran bersama dengan instansi terkait lainnya.

“Apakah nanti bentuknya Pergub, surat edaran atau surat edaran bersama konsiderannya harus komprehensif,” ujar Khofifah saat ditemui di Surabaya pada Jumat (25/7).

Fenomena sound horeg memang masih kerap mewarnai kegiatan-kegiatan tradisional seperti bersih desa di Kabupaten Malang dan acara-acara serupa di wilayah lain.

Hal ini menunjukkan bahwa selain sebagai sarana hiburan dan ekonomi bagi masyarakat setempat penggunaan sound horeg juga memiliki dimensi budaya yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam menyusun regulasi.

Dalam konteks ini diperlukan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi serta penghormatan terhadap nilai-nilai sosial budaya lokal dengan upaya menjaga ketertiban umum melalui pengaturan yang tepat sasaran dan dapat diterima semua pihak terkait.

Dengan demikian harapannya adalah agar seluruh elemen masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaan sound horeg tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap kenyamanan hidup bersama di tengah-tengah komunitas mereka masing-masing. (stch)

Berita Sebelumnya
Masih eksis meski andalkan medsos

Kerajinan Batu Klawing Purbalingga Masih Eksis, Andalkan Medsos untuk Pemasaran

Berita Selanjutnya
Pinjaman saldo dana

Dapat Limit Pinjaman Rp20 Juta di DANA Cicil, Begini Cara Aktifkannya