BANYUMASEKSPRES.ID, Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya melakukan panggilan video (video call) dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Kemunculan video tersebut memicu perdebatan di media sosial, karena banyak warganet menduga Nikita memperoleh perlakuan istimewa dengan bebas menggunakan telepon seluler selama menjalani masa hukuman.
Menanggapi isu yang berkembang, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, memberikan klarifikasi.
Ia membantah tegas anggapan bahwa kliennya membawa atau menggunakan telepon genggam pribadi di dalam sel tahanan.
Menurut Usman, komunikasi yang dilakukan Nikita memanfaatkan Wartel Suspas, yakni fasilitas komunikasi resmi yang disediakan pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Wartel Suspas. Itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call, ya?” ujar Usman Lawara.
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi narapidana agar tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaannya dilakukan melalui sistem yang diawasi langsung oleh petugas rumah tahanan sehingga tidak bisa disamakan dengan penggunaan telepon seluler pribadi.
Usman juga menepis anggapan bahwa Nikita Mirzani bebas mengakses media sosial dari balik jeruji besi.
Menurutnya, seluruh penggunaan Wartel Suspas memiliki prosedur yang ketat, mulai dari jadwal penggunaan hingga pengawasan selama proses komunikasi berlangsung.
“Ada keterangan atau tanggapan-tanggapan miring dari orang, ya silakan masuklah ke rutan. Berkunjung aja ke sana, bener enggak ada Wartel Suspas di sini yang bisa dipakai untuk berkomunikasi kepada pihak-pihak keluarga, termasuk keluarga, teman, sahabat, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Usman menilai tuduhan mengenai penggunaan ponsel pribadi seharusnya dibuktikan terlebih dahulu.
Apabila memang ada pelanggaran, menurutnya hal tersebut tentu menjadi ranah pengawasan pihak rumah tahanan.
Namun, dalam kasus Nikita Mirzani, ia memastikan kliennya hanya memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan negara.
Ia menegaskan bahwa setiap narapidana tetap memiliki hak untuk menjalin komunikasi dengan keluarga sebagai bagian dari hak dasar selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Bukan dong, itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi,” tegas Usman.
Video call Nikita Mirzani yang beredar luas di media sosial sebelumnya memunculkan berbagai spekulasi.
Sebagian warganet menduga aktris tersebut memperoleh perlakuan khusus sehingga dapat menggunakan ponsel dari dalam rutan.
Namun, klarifikasi dari kuasa hukumnya menyebut aktivitas tersebut dilakukan melalui fasilitas resmi yang tersedia bagi seluruh warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini Nikita Mirzani masih menjalani hukuman penjara selama enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, dokter Reza Gladys.
Meski menjalani masa pidana, proses hukum yang ditempuhnya belum sepenuhnya berakhir.
Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Nikita masih menunggu hasil proses Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan.
Sementara itu, penggunaan Wartel Suspas disebut tetap menjadi salah satu sarana resmi bagi narapidana untuk menjaga komunikasi dengan keluarga tanpa melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan rumah tahanan.
















