BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Noel, telah menerima vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Momen pembacaan putusan ini berlangsung pada Kamis, 4 Juni.
Tidak hanya menyatakan menerima hukuman tersebut, Noel juga mengungkapkan secara terbuka bahwa ia menganggap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai bentuk keadilan atas perbuatannya.
“Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia,” ungkap Noel setelah mendengar hasil keputusan dari hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah hakim menanyakan sikapnya terhadap putusan yang baru saja dibacakan, di mana Noel dengan tegas menjawab, “Iya.”
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” jelas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Noel juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Dalam hal ini, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia akan menjalani tambahan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain itu, majelis hakim menghukum Noel untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,4 miliar.
Namun, perlu dicatat bahwa uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Noel akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.
Hakim juga menegaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mampu melunasi sisa uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Meskipun Noel tampak menerima putusan tersebut dengan lapang dada, namun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena pihak jaksa penuntut umum masih menggunakan haknya untuk menyatakan pikir-pikir.
“Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir,” ujar seorang jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pembacaan putusan.
Menanggapi hal ini, majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung hingga jaksa menentukan sikap selanjutnya.
“Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” kata hakim menambahkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mencatat beberapa aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Aspek yang memberatkan adalah fakta bahwa tindakan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain adalah statusnya sebagai terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga di rumah.
Vonis yang dijatuhkan kepada Noel ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK sebelumnya.
Jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Noel membayar uang pengganti senilai Rp4,4 miliar.
Setelah mempertimbangkan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan oleh terdakwa sebelumnya, jaksa tetap meminta agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,43 miliar.
Dengan adanya keputusan ini, Noel kini menjadi salah satu mantan pejabat kabinet yang harus menjalani hukuman pidana akibat dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi di tengah proses penegakan hukum yang terus berjalan. (*/stch/dda)














