Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Manchester City Resmi Datangkan Enzo Fernandez dari Chelsea dengan Harga £125 Juta
Operator Selular Dilarang Hanguskan Sisa Kuota, Ini Aturan Terbarunya

Operator Selular Dilarang Hanguskan Sisa Kuota, Ini Aturan Terbarunya

Sisa Kuota Internet Tak Boleh HangusSisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi melarang operator seluler menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.

Aturan terbaru ini juga menegaskan bahwa operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan kuota internet yang sebelumnya sudah dibeli.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian penting bagi pelanggan layanan telekomunikasi karena sisa kuota internet yang belum digunakan kini mendapatkan perlindungan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar oleh pelanggan merupakan hak pelanggan.

Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket internet telah berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026) dilansir detikInet.

Ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota internet tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 dan menjadi dasar bagi operator seluler dalam memenuhi kewajiban terhadap pelanggan.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menurut Meutya, penerbitan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.

Artinya, pelanggan tidak hanya mendapatkan layanan berdasarkan paket yang ditawarkan operator, tetapi juga memperoleh perlindungan terhadap sisa kuota internet yang masih menjadi haknya.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Pelanggan Bisa Memilih Perlindungan Sisa Kuota

Melalui aturan terbaru tersebut, Komdigi juga mewajibkan operator seluler menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota internet.

Pilihan tersebut diberikan agar pelanggan dapat menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan layanan telekomunikasi mereka.

Salah satu mekanisme yang dapat diberikan adalah akumulasi kuota atau rollover. Dengan mekanisme ini, sisa kuota internet dapat mendapatkan perlindungan melalui pilihan layanan yang disediakan operator sesuai ketentuan.

Selain rollover, terdapat pilihan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Operator seluler juga dapat menyediakan bentuk perlindungan sisa kuota lainnya selama mekanisme tersebut tidak merugikan pelanggan.

Kehadiran berbagai pilihan ini sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi.

Pelanggan tidak lagi hanya menerima mekanisme yang ditentukan oleh operator, tetapi memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Informasi Paket Internet Wajib Lebih Jelas

Selain mengatur perlindungan sisa kuota, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara jelas kepada pelanggan.

Informasi tersebut harus mencakup berbagai hal penting terkait paket internet yang ditawarkan.

Beberapa informasi yang wajib disampaikan antara lain harga layanan, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan penggunaan secara wajar, hingga waktu berakhirnya layanan.

Operator juga harus menjelaskan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet yang tersedia bagi pelanggan.

Penyampaian informasi tersebut tidak cukup hanya dilakukan secara formal. Informasi harus dibuat sederhana sehingga pelanggan dapat memahami ketentuan layanan yang mereka pilih.

Dengan informasi yang lebih jelas, pelanggan dapat mengetahui sejak awal berapa kuota yang diperoleh, berapa lama masa berlakunya, serta bagaimana mekanisme yang berlaku terhadap sisa kuota.

Hal ini juga berkaitan dengan pilihan layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Setiap pelanggan dapat memiliki kebutuhan penggunaan internet yang berbeda sehingga pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota menjadi bagian penting dalam layanan telekomunikasi.

Operator Wajib Sediakan Kanal Pemantauan Kuota

Komdigi juga mewajibkan operator menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.

Kanal tersebut memungkinkan pelanggan memantau penggunaan layanan sekaligus mengetahui jumlah sisa kuota internet dari paket yang dipilih.

Ketersediaan kanal pemantauan menjadi bagian dari kewajiban operator untuk memberikan informasi layanan secara transparan dan mudah dipahami.

Dengan adanya pemantauan tersebut, pelanggan dapat mengetahui kondisi penggunaan kuota yang dimiliki serta memperoleh informasi mengenai layanan yang sedang digunakan.

Aturan ini pada akhirnya menempatkan informasi mengenai kuota, masa berlaku, dan mekanisme perlindungan sebagai bagian penting yang harus disampaikan operator kepada pelanggan.

Batas Waktu Operator Penuhi Aturan Komdigi

Setelah SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan, operator seluler diberikan batas waktu untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajibannya kepada Komdigi.

Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan mengenai pemenuhan ketentuan tersebut.

Setelah laporan awal disampaikan, perkembangan pemenuhan kewajiban operator juga harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Dengan adanya pelaporan tersebut, pelaksanaan aturan perlindungan sisa kuota internet dapat terus dipantau oleh pemerintah.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator seluler menjalankan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan bagi pelanggan.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan yang telah ditetapkan tidak berhenti pada penerbitan aturan saja.

Pemerintah juga memastikan operator memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, terutama terkait hak pelanggan atas sisa kuota internet dan kebebasan memilih mekanisme layanan.

Dengan aturan terbaru ini, sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan tidak lagi diposisikan sebagai manfaat yang dapat hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Pelanggan juga mendapatkan pilihan mekanisme perlindungan, sementara operator seluler memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas serta menyediakan kanal pemantauan layanan.

Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas posisi pelanggan dalam penggunaan layanan telekomunikasi, khususnya terkait hak atas kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar.(taa)

Berita Sebelumnya
Citizens Tebus Enzo Fernandez Rp2,7 Triliun

Manchester City Resmi Datangkan Enzo Fernandez dari Chelsea dengan Harga £125 Juta