BANYUMASEKSPRES.ID, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut kini akan diterapkan kembali mulai 1 November 2026.
Keputusan penundaan pajak marketplace 2026 ini langsung menjadi perhatian pelaku usaha digital, pedagang online, hingga pengelola platform perdagangan elektronik.
Pasalnya, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme pemungutan pajak dalam ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang di Indonesia.
Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa penundaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah menilai kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian memerlukan kebijakan yang lebih terukur agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Langkah ini membuat implementasi kebijakan yang semula dimulai pada Agustus 2026 bergeser hingga November 2026.
Dengan demikian, terdapat masa transisi tambahan bagi seluruh pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai kesiapan teknis dan operasional seluruh pihak menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan perpajakan di sektor digital.
Pemerintah Beri Waktu Persiapan yang Lebih Matang
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, masa penundaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih memadai bagi seluruh pihak dalam mempersiapkan implementasi kebijakan.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini juga untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi pemerintah, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Marketplace), Pedagang Dalam Negeri, dan pihak terkait lainnya dalam mempersiapkan implementasi kebijakan,” ujar Inge kepada Kontan, Minggu (9/8/2026).
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa alasan penundaan tidak hanya berkaitan dengan kondisi daya beli masyarakat.
Pemerintah juga ingin memastikan kesiapan seluruh ekosistem perdagangan digital sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan.
Kesiapan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyesuaian sistem, pemahaman regulasi, hingga koordinasi antara pemerintah, marketplace, dan pedagang dalam negeri.
Sosialisasi dan Pendampingan Akan Diperluas
Inge mengatakan waktu tambahan yang tersedia selama masa penundaan akan dimanfaatkan untuk memperluas kegiatan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
Melalui sosialisasi yang lebih luas, pemerintah berharap marketplace maupun pedagang dalam negeri dapat memahami secara utuh ketentuan yang akan diberlakukan ketika kebijakan mulai berjalan pada November 2026.
Selain sosialisasi, DJP juga akan memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses implementasi dapat berlangsung dengan baik.
“Kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung secara efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Di saat yang sama, pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum bagi marketplace dan pedagang dalam negeri yang nantinya terlibat dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.
Jika dicermati, alasan penundaan kebijakan pajak marketplace ini tidak hanya berfokus pada upaya menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah juga menempatkan aspek kesiapan implementasi sebagai faktor utama yang perlu diperhatikan.
Masa penundaan dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman para pelaku usaha, meningkatkan efektivitas sosialisasi, memperluas pendampingan, serta memastikan seluruh proses memiliki landasan hukum yang jelas.
Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa ketika kebijakan mulai diterapkan, seluruh pihak telah memahami hak dan kewajibannya sehingga pelaksanaan dapat berjalan lebih tertib dan efektif.
Di sisi lain, DJP memastikan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap berjalan.
Hingga saat ini, terdapat empat platform yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Sementara itu, sejumlah platform lainnya masih berada dalam proses asesmen yang dilakukan oleh otoritas pajak.
“Sampai dengan saat ini masih tetap empat platform yang akan ditunjuk, platform lainnya masih dilakukan asesmen,” kata Inge.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses persiapan implementasi kebijakan tetap berlangsung meskipun waktu pemberlakuannya mengalami penundaan.
Pemerintah masih melakukan berbagai tahapan yang diperlukan sebelum aturan mulai berlaku secara penuh.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan terlebih dahulu.
Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan melakukan penunjukan kembali sesuai jadwal pemberlakuan yang baru.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri juga akan dikembalikan kepada pedagang melalui marketplace masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari penundaan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan Tetap Berlaku Mulai November 2026
DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Yang berubah hanya waktu pemberlakuannya, bukan isi maupun tujuan kebijakan tersebut.
Artinya, kebijakan pajak marketplace tetap akan diterapkan mulai 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Pemerintah memanfaatkan periode penundaan tersebut untuk memastikan seluruh ekosistem perdagangan digital, termasuk marketplace, pedagang dalam negeri, serta pihak terkait lainnya, memiliki kesiapan yang lebih baik.
Dengan persiapan yang lebih matang, sosialisasi yang lebih luas, pendampingan yang berkelanjutan, dan kepastian hukum yang lebih jelas, pemerintah berharap implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. (taa)














