BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Masyarakat diminta tidak hanya melihat besarnya bunga ketika memilih produk simpanan perbankan, seperti tabungan maupun deposito.
Tawaran bunga bank tinggi memang dapat memberikan imbal hasil lebih besar, tetapi nasabah juga perlu memperhatikan ketentuan penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pasalnya, simpanan dengan tingkat bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dapat tidak memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh jaminan apabila bank mengalami kegagalan.
Karena itu, mengecek tingkat bunga penjaminan menjadi salah satu hal penting sebelum menempatkan dana di bank.
Senior Analyst Next Indonesia Center, Sandy Pramuji, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa bunga tinggi memiliki konsekuensi terhadap status penjaminan simpanan.
Menurutnya, besarnya imbal hasil bukan satu-satunya pertimbangan ketika memilih produk perbankan.
“Banyak masyarakat memilih bank berdasarkan besarnya bunga yang ditawarkan. Padahal, ada aspek yang tidak kalah penting, yaitu apakah bunga tersebut masih berada dalam batas penjaminan LPS,” kata Sandy.
Selain memperhatikan bunga, nasabah juga perlu memastikan simpanan tercatat secara resmi dalam pembukuan bank.
Jumlah simpanan juga perlu diperhatikan karena batas nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasabah juga disarankan rutin mengecek perkembangan TBP. Besaran tersebut dapat mengalami perubahan mengikuti kondisi ekonomi dan pasar keuangan.
Artinya, batas bunga yang berlaku saat ini belum tentu sama dengan periode berikutnya.
Untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara untuk simpanan valuta asing, TBP ditetapkan sebesar 2 persen.
Adapun untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 6,25 persen.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah sebelum memilih produk simpanan dengan imbal hasil tinggi.
Tawaran bunga yang berada di atas batas tersebut tidak otomatis berarti bank melakukan pelanggaran.
Namun, nasabah perlu memahami bahwa bunga simpanan yang melampaui TBP dapat membuat simpanan tidak memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh jaminan LPS apabila bank mengalami kegagalan.
Kajian Next Indonesia Center terhadap delapan bank digital menunjukkan adanya sejumlah produk simpanan yang menawarkan bunga di atas TBP LPS.
Dari 21 kelompok simpanan rupiah yang dikaji, sebanyak 14 kelompok menawarkan setidaknya satu produk dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan.
Bahkan, bunga deposito maksimum yang ditemukan dalam kajian tersebut mencapai 8 persen per tahun.
Sementara itu, sejumlah produk tabungan digital menawarkan bunga hingga 6,50 persen.
Perbedaan antara bunga yang ditawarkan bank dan TBP LPS tersebut penting dipahami masyarakat.
Bagi nasabah, tawaran bunga tinggi memang terlihat menarik karena dapat meningkatkan potensi pendapatan dari dana yang disimpan.
Namun, keputusan menempatkan dana sebaiknya tidak hanya didasarkan pada perhitungan keuntungan.
Status penjaminan, reputasi bank, ketentuan produk, serta batas nilai simpanan juga perlu diperhatikan.
Sandy menegaskan, penawaran bunga di atas TBP tidak dapat langsung diartikan sebagai pelanggaran.
Bank tetap memiliki strategi bisnis masing-masing dalam menarik dana masyarakat, termasuk melalui pemberian bunga yang kompetitif.
“Bunga tinggi memang merupakan strategi bisnis yang sah untuk menarik dana masyarakat. Namun, nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai konsekuensi dari bunga tersebut,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat yang sedang mencari deposito bunga tinggi maupun tabungan dengan imbal hasil menarik sebaiknya membaca seluruh ketentuan produk sebelum membuka rekening.
Jangan sampai keuntungan dari bunga yang lebih besar justru membuat nasabah mengabaikan aspek keamanan dana.
Nasabah juga perlu memahami bahwa jaminan LPS memiliki sejumlah persyaratan.
Salah satunya berkaitan dengan tingkat bunga yang diterima serta pencatatan simpanan oleh bank.
Selain itu, batas nilai simpanan Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank juga perlu menjadi perhatian.
Dengan demikian, bunga deposito tinggi belum tentu berarti produk simpanan tersebut lebih aman atau lebih menguntungkan secara keseluruhan.
Masyarakat perlu membandingkan imbal hasil dengan risiko dan ketentuan penjaminan sebelum mengambil keputusan.
Memeriksa TBP LPS secara berkala menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan nasabah.
Dengan memahami batas bunga penjaminan, nilai simpanan, dan ketentuan produk, masyarakat dapat memilih produk perbankan secara lebih bijak sekaligus menghindari risiko kehilangan status jaminan ketika terjadi kegagalan bank. (*/stch/dda)














