Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pekerja Migran Bisa Beli Rumah Subsidi Lewat KPR FLPP, Ini Syarat Gajinya

Pekerja migran kini bisa mengajukan kpr flppPekerja migran kini bisa mengajukan kpr flpp
Pekerja migran kini bisa mengajukan KPR FLPP.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini berpeluang untuk memiliki rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menetapkan aturan yang memperjelas batas penghasilan bagi PMI agar masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 11 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur besaran penghasilan dan kriteria MBR, termasuk persyaratan terkait kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah.

Di dalam Pasal 4A, secara tegas disebutkan bahwa besaran penghasilan yang menjadi acuan MBR dapat diperoleh oleh individu yang bekerja di luar negeri.

Penghitungan batas penghasilan memperhatikan sejumlah faktor penting, meliputi kesesuaian data penghasilan PMI dengan data sosial ekonomi nasional serta standar upah minimum di negara tempat PMI bekerja.

Di samping itu, juga memperhatikan nilai konversi paritas daya beli (purchasing power parity) antara mata uang rupiah dan mata uang negara penempatan.

Konversi dilakukan dengan membandingkan nilai satu dolar Amerika Serikat berdasarkan paritas daya beli bilateral yang relevan.

Hal tersebut bertujuan agar penghasilan PMI dapat diukur secara adil dan proporsional, tanpa mengabaikan tingginya biaya hidup di negara tempat mereka bekerja.

Besaran penghasilan PMI di luar negeri disamakan dengan batasan penghasilan MBR pada wilayah Zona 4. Zona ini mencakup wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), yang dikenal sebagai wilayah dengan biaya hidup tinggi.

Adapun batas maksimal penghasilan MBR di Zona 4 adalah Rp12 juta per bulan bagi individu yang belum menikah, dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), batasan penghasilan juga ditetapkan maksimal Rp14 juta per bulan.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesetaraan bagi PMI untuk bisa mengakses program KPR subsidi FLPP.

“Untuk kriteria MBR bagi para pekerja migran disetarakan penghasilannya dengan di DKI Jakarta,” kata Heru dalam pernyataannya di GRHA BNI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025 lalu.

Pekerja migran yang ingin mengajukan kpr flpp harus memiliki gaji setara jabodetabek
Pekerja migran yang ingin mengajukan KPR FLPP harus memiliki gaji setara Jabodetabek.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil diskusi antara BP Tapera dan tim hukum dari Kementerian PKP, yang memperhitungkan secara detail antara pendapatan dan biaya hidup PMI di luar negeri.

“Jangan dilihat, di Taiwan gajinya Rp25 juta, tapi ongkos hidup di sana juga tinggi, sehingga kalau dibawa pulang masuk ke kriteria MBR,” ungkap Heru.

Dalam upaya nyata membantu para pekerja migran memiliki hunian layak, pemerintah meluncurkan program rumah subsidi khusus untuk PMI sebanyak 20.000 unit, yang akan disiapkan oleh BP Tapera.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan PMI memiliki tempat tinggal yang layak. Tidak hanya saat berada di luar negeri, tetapi juga setelah kembali ke tanah air.

“Untuk pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang membangun negeri akan dibantu 20.000 rumah subsidi yang akan disiapkan oleh BP Tapera,” ujar Ara saat memberikan keterangan usai bertemu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Kantor Kementerian PKP, Jakarta.

Peluncuran program rumah subsidi tersebut telah dilakukan secara simbolis melalui penyerahan rumah kepada perwakilan PMI di Perumahan Bumi Pagaden Permai, Subang, Jawa Barat, Kamis, 8 Mei 2025.

Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari tindak lanjut kebijakan Presiden Prabowo yang ingin memastikan semua pekerja migran memiliki akses terhadap kepemilikan rumah.

“Jadi memang salah satu program kami menindaklanjuti programnya Pak Prabowo adalah memastikan bahwa seluruh pekerja-pekerja migran Indonesia ini harus punya rumah,” ujar Abdul Kadir Karding dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia, termasuk PMI, yang belum memiliki tempat tinggal yang layak. Sebagian bahkan masih tinggal di rumah-rumah tidak permanen atau dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

“Ini lah salah satu yang menjadi arahan Presiden di rapat kabinet kemarin,” tambahnya.

Dengan terobosan regulasi KPR subsidi FLPP, PMI tidak hanya diberi peluang untuk menyisihkan hasil kerja kerasnya di luar negeri dalam bentuk hunian layak, namun juga diberi pengakuan sebagai bagian masyarakat yang berhak atas kemudahan fasilitas perumahan dari negara. (fam)

Berita Sebelumnya
Qris soundbox syariah

Hijra Bank dan Netzme Luncurkan QRIS Soundbox Syariah untuk UMKM di Indonesia

Berita Selanjutnya
Cara mengubah limit shopee paylater menjadi saldo dompet digital

Cara Mengubah Limit Shopee PayLater Jadi Saldo Dompet Digital Tanpa QRIS 2025