Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

OJK Perketat Aturan Aset Digital, POJK 23/2025 Jadi Landasan Baru Perdagangan Kripto

OJK Perketat Pengawasan Aset Keuangan DigitalOJK Perketat Pengawasan Aset Keuangan Digital
Ilustrasi kripto

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan dari POJK 27/2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.

Langkah ini diambil untuk menjawab perkembangan pesat aset digital sebagai instrumen investasi, serta munculnya produk baru yang mirip dengan instrumen keuangan konvensional seperti derivatif digital.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat peran penyelenggara perdagangan aset digital dan memperluas cakupan pengawasannya.

“POJK ini mengadopsi standar sektor jasa keuangan serta praktik internasional agar perlindungan konsumen dan tata kelola pasar digital semakin kuat,” tuturnya kepada Banyumas Ekspres.

Dengan regulasi baru ini, cakupan AKD kini meliputi aset kripto serta aset digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.

Setiap aset digital yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, dipindahkan, atau diperdagangkan menggunakan teknologi distributed ledger atau berbasis pada instrumen digital yang mendasarinya.

Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah larangan bagi penyelenggara untuk memperdagangkan AKD di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang telah ditetapkan oleh Bursa.

Untuk derivatif AKD, aturan baru memberikan ruang lebih luas bagi investasi, namun tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Jika Bursa ingin membuka perdagangan derivatif AKD, mereka diwajibkan untuk terlebih dahulu mengajukan izin kepada OJK.

Selain itu, para pedagang yang melakukan jual-beli derivatif atas amanat konsumen diperbolehkan melakukannya tanpa perlu mendapatkan izin terpisah.

Namun demikian, mereka wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK.

Untuk meningkatkan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan AKD, penyelenggara diwajibkan menyediakan mekanisme penempatan margin berupa uang atau aset digital pada rekening khusus.

Ini menjadi upaya penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan transaksi di pasar digital.

Para konsumen yang tertarik untuk bertransaksi dalam derivatif digital juga harus mengikuti tes pengetahuan yang diselenggarakan oleh pedagang sebagai bentuk edukasi dan mitigasi risiko.

Tes ini dirancang untuk memastikan bahwa konsumen memiliki pemahaman yang memadai tentang produk-produk yang mereka investasikan.

Regulasi ini tidak hanya menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan investasi yang aman dan terpercaya tetapi juga mencerminkan upaya serius dalam mengakomodasi inovasi di sektor keuangan digital.

Dengan pengawasan ketat dan standar internasional, diharapkan bahwa pasar AKD Indonesia bisa tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pelaku pasar.

Bagi para investor maupun institusi keuangan lainnya, memahami perubahan regulasi ini menjadi sangat penting agar dapat tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adopsi teknologi distributed ledger menjadi salah satu syarat utama untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap transaksi AKD.

Di tengah dinamika global yang terus berubah cepat terutama dalam sektor teknologi finansial atau fintech Indonesia menunjukkan langkah proaktif melalui kebijakan seperti POJK Nomor 23 Tahun 2025 ini.

Regulasi tersebut tidak hanya merespons perkembangan saat ini tetapi juga mempersiapkan industri menghadapi tantangan masa depan dalam dunia investasi digital.

Langkah konkret seperti mewajibkan penempatan margin pada rekening khusus menambah lapisan keamanan bagi semua pihak terlibat dan mendorong terciptanya iklim usaha sehat serta kompetitif dalam ekosistem ekonomi digital negara kita.

Sebagai bagian dari adaptasi terhadap tren global sektor jasa keuangan Indonesia terus bertransformasi dengan menyesuaikan diri terhadap kebutuhan zaman sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasar perlindungan konsumen serta integritas pasar keuangannya sendiri.

Dengan adanya regulasi terbaru ini harapannya adalah dapat menarik lebih banyak minat investor baik domestik maupun internasional sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat luas tentang potensi besar investasi berbasis teknologi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bakal Berkonsep Green Building

Waskita Karya Garap Gedung Baru DPR di IKN Senilai 1,84 Triliun

Berita Selanjutnya
Panduan Cara Ganti Nomor Handphone di Akun Neobank dengan Mudah

Cara Ganti Nomor Handphone di Akun Neobank, Mudah Dalam Hitungan Menit