Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
AMDAL Cilacap Citimall Selesai Dievaluasi, Pembangunan Siap Dimulai
Pemdes Sumilir Purbalingga Susun SOP Mobil Operasional Desa untuk Kegiatan Pemerintahan dan Sosial Warga
Cara Pengajuan KUR BRI 2026 Terbaru untuk Modal Usaha UMKM, Ini Panduannya

Pemdes Sumilir Purbalingga Susun SOP Mobil Operasional Desa untuk Kegiatan Pemerintahan dan Sosial Warga

Sumilir Siapkan SOP Mobil Operasional DesaSumilir Siapkan SOP Mobil Operasional Desa
MOBIL OPERASIONAL: Kasi Kesejahteraan Desa Sumilir, Adenan Zubair, didampingi Sekdes Sumilir Miswanto menunjukkan mobil operasional desa yang pemanfaatannya tengah diatur melalui perdes SOP

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, serius dalam mengelola aset desa dengan mulai merancang aturan penggunaan mobil operasional desa.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kendaraan tersebut digunakan secara bijak dan tepat sesuai tujuan awal pengadaannya, serta mencegah potensi penyalahgunaan.

Penyusunan peraturan desa tentang standar operasional prosedur (SOP) ini diharapkan dapat segera diterapkan setelah melalui proses pembahasan lebih lanjut dengan masyarakat.

Adenan Zubair, Kasi Kesejahteraan Desa Sumilir, mengungkapkan bahwa musyawarah desa untuk menyusun peraturan desa (perdes) mengenai SOP mobil operasional telah dilaksanakan.

“Mobil diprioritaskan untuk operasional pemerintah desa, seperti kegiatan pemerintahan desa dan kelembagaan desa. Selain itu, dapat digunakan untuk keadaan darurat sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Adenan saat berdiskusi dengan awak media pada Senin (5/1/2026).

Draf aturan yang sedang disusun memuat ketentuan dasar mengenai skema penggunaan kendaraan tersebut.

Penggunaan utama mobil ini adalah untuk kegiatan pemerintahan desa yang akan dikoordinasikan oleh Kasi Pemerintahan.

Sementara itu, jika digunakan untuk keperluan sosial, biaya bahan bakar minyak (BBM) dan sopir akan dibebankan kepada pengguna kendaraan.

Namun demikian, pemerintah desa tetap bertanggung jawab atas pembayaran pajak dan pemeliharaan kendaraan.

Pemdes Sumilir juga berencana menunjuk sopir dari masing-masing dusun yang ada di Desa Sumilir, yang terdiri dari tiga dusun.

Dengan demikian, akan tersedia tiga sopir yang bertugas secara bergiliran sesuai kebutuhan.

Dalam draf SOP tersebut juga telah diatur besaran biaya penggunaan mobil operasional desa.

Untuk perjalanan di dalam wilayah kabupaten, biaya sopir dan BBM masing-masing ditetapkan Rp50 ribu.

Sedangkan untuk perjalanan ke luar kabupaten, biaya yang dikenakan adalah Rp100 ribu masing-masing untuk sopir dan BBM.

Adenan menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai SOP ini akan dilakukan malam ini dan hasilnya akan disosialisasikan kepada masyarakat agar semua pihak memahami aturan dan manfaat dari pengadaan mobil operasional ini.

Sebelum memiliki mobil operasional sendiri, pemerintah desa kerap kali harus menyewa kendaraan lain guna menunjang kegiatan pemerintahan sehari-hari.

Saat ini, kemampuan Desa Sumilir dalam mengelola aset terlihat dari pengajuan proposal pengadaan mobil operasional desa yang diajukan pada pertengahan 2025 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes).

Salah satu faktor pendukung persetujuan proposal tersebut adalah prestasi desa termasuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan lebih cepat dibandingkan target waktu yang ditentukan.

Mobil operasional yang kini dimiliki oleh Desa Sumilir juga akan diperbolehkan untuk dipakai dalam keperluan sosial lainnya seperti mengantar warga yang menjalani sunatan hingga keberangkatan haji.

Semua langkah ini diambil demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan layanan publik yang lebih baik.

Keberadaan mobil operasional di Desa Sumilir menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat setempat.

Dengan adanya kendaraan ini, berbagai aktivitas penting dapat dilakukan dengan lebih efisien dan tepat waktu sehingga dapat memberikan dampak positif bagi seluruh warga.

Mengelola aset milik bersama seperti mobil operasional memang memerlukan perencanaan matang serta partisipasi aktif dari semua pihak terkait agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Melalui penyusunan SOP yang jelas dan transparan seperti ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan penggunaan mobil dinas tersebut.

Dengan begitu banyaknya manfaat potensial dari adanya mobil operasional tersebut bagi Desa Sumilir, harapan besar tertumpu pada kelancaran implementasi kebijakan baru ini setelah penetapannya nanti melalui kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat setempat. (alw/dda)

Berita Sebelumnya
AMDAL Cilacap CitiMall Rampung

AMDAL Cilacap Citimall Selesai Dievaluasi, Pembangunan Siap Dimulai

Berita Selanjutnya
Pada 2026, BRI menyediakan beberapa skema KUR yang dapat disesuaikan dengan skala dan kebutuhan usaha masing-masing pelaku UMKM

Cara Pengajuan KUR BRI 2026 Terbaru untuk Modal Usaha UMKM, Ini Panduannya