Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemerintah Siapkan Pengangkatan Pegawai SPPG ke PPPK BGN, Begini Aturannya

Bgn (2)Bgn (2)
PPPK SPPG di BGN 2026

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi menyiapkan langkah strategis untuk mengangkat sejumlah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berlaku dan direspons oleh lembaga terkait untuk meningkatkan kualitas layanan dan stabilitas tenaga kerja.

Ketentuan pengangkatan PPPK itu disampaikan pihak BGN sebagai salah satu upaya formalisasi status para pekerja yang terlibat langsung dalam operasional program tersebut, seiring dengan perluasan program MBG ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurut informasi terbaru, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dijadwalkan mulai Februari 2026, setelah rangkaian seleksi yang melibatkan Computer Assisted Test (CAT) dinyatakan selesai pada Desember 2025.

Proses seleksi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan standar nasional untuk jabatan ASN PPPK, sehingga para peserta yang terpilih memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan.

Kepala BGN juga menyampaikan bahwa pengangkatan ini diharapkan mampu memberi kepastian kerja dan keberlanjutan layanan pemenuhan gizi terhadap masyarakat terutama pada kelompok usia dini dan pelajar.

Namun demikian, pemerintah melalui BGN menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh pegawai maupun relawan yang bekerja di SPPG.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, bahwa frase “pegawai SPPG” dalam Perpres 115/2025 tidak mencakup seluruh personel lapangan seperti relawan atau tenaga pendukung, melainkan hanya jabatan tertentu yang bersifat teknis dan strategis.

Pernyataan ini bertujuan meredam misinterpretasi publik yang berkembang di media sosial dan diskusi komunitas pekerja.

Merespons hal tersebut, beberapa kalangan tenaga pendukung program MBG seperti guru honorer dan relawan menyampaikan kritik karena merasa kebijakan ini dinilai kurang adil atau terbatas hanya kepada posisi tertentu saja.

Namun pendukung kebijakan ini berargumen bahwa pengangkatan PPPK perlu mempertimbangkan fungsi jabatan, kualifikasi pendidikan, serta kebutuhan administratif lembaga agar program MBG berjalan efisien dan efektif.

Kondisi ini pun memicu perdebatan publik seputar perluasan status ASN PPPK bagi tenaga program nasional di berbagai wilayah.

Wacana ini sekaligus menjadi berkah sekaligus tantangan bagi ribuan pegawai yang sebelumnya bekerja dalam ekosistem MBG tanpa status ASN.

Data terbaru yang beredar menunjukkan bahwa jumlah pegawai yang berpeluang diangkat PPPK mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di berbagai provinsi.

Pola baru kepegawaian ini dipandang sebagai bentuk formalisasi tenaga kerja sektor layanan gizi nasional yang lebih berorientasi pada kompetensi dan administrasi aparatur negara.

Dalam pelaksanaannya, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK di BGN mengacu pada kriteria yang diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk standar ASN dan mekanisme seleksi PPPK.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa hanya pegawai inti SPPG yang memiliki fungsi strategis yang berpeluang besar diangkat menjadi PPPK.

Jabatan yang termasuk dalam kriteria ini antara lain Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, sedangkan posisi lain, termasuk relawan maupun tenaga pendukung operasional harian, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa proses seleksi PPPK melibatkan pengujian kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT), yang sudah dijalankan dan diselesaikan pada akhir tahun sebelumnya.

Para peserta yang lulus CAT dipastikan memenuhi standar teknis jabatan yang diperlukan dalam struktur kepegawaian BGN, sehingga siap memasuki fase pengangkatan resmi pada Februari 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan.

Terkait dengan skema penggajian PPPK, pegawai yang diangkat akan menerima gaji berdasarkan golongan PPPK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mensyaratkan besaran gaji pokok menyesuaikan dengan massa kerja dan golongan jabatan.

Estimasi gaji pokok untuk PPPK Golongan III misalnya berada di kisaran Rp2,20 juta hingga Rp3,20 juta per bulan, dan akan dilengkapi tunjangan lain sesuai ketentuan kepegawaian nasional.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya memberi status ASN PPPK bagi pegawai SPPG yang memenuhi kriteria, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan kejelasan kerja dalam implementasi program MBG.

Dengan demikian, keberlanjutan layanan pemenuhan gizi di seluruh Indonesia dapat berjalan konsisten dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sambil tetap mempertahankan standar administratif dan kepegawaian yang sehat. (sgsa)

Berita Sebelumnya
Realisasi Pajak 2025 Tak Capai Target APBN

Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target APBN, Kurang 271,7 Triliun

Berita Selanjutnya
Tablet Infinix XPAD 20 Pro Membawa Layar dan Performa yang Mumpuni

Infinix XPAD 20 Pro, Tablet 2 Jutaan Dengan Kekuatan Multitasking Optimal