BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, realisasi penerimaan pajak nasional belum mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga akhir tahun tersebut, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau hanya sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 yang mencapai Rp2.189,3 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih kekurangan sebesar Rp271,7 triliun dari target yang diharapkan.
Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, mengemukakan bahwa tekanan terhadap penerimaan pajak ini disebabkan oleh kombinasi antara faktor ekonomi dan kebijakan.
Secara tahunan, penerimaan pajak neto mengalami penurunan sebesar 0,7 persen dibandingkan Desember 2024 ketika angkanya mencapai Rp1.931,6 triliun.
“Penurunan ini terutama terjadi karena normalisasi harga komoditas dan perlambatan permintaan di berbagai sektor yang melemahkan basis pajak,” jelas Josua kepada awak media Banyumas Ekspres pada Minggu (18/1).
Normalisasi harga komoditas menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penerimaan pajak dari laba korporasi serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aktivitas produksi dan perdagangan.
Selain itu, perpajakan terkait impor juga menunjukkan tren penurunan. Sebagai contoh nyata, ketika harga komoditas tidak setinggi sebelumnya dan permintaan melambat signifikan, basis pajak pun turut melemah.
Lebih lanjut, Josua menyoroti besarnya restitusi sebagai salah satu faktor yang turut menekan penerimaan pajak neto.
“Restitusi yang besar memang menjadi tantangan tersendiri,” ucapnya.
Oleh karena itu, Josua menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada upaya perluasan basis pajak serta menutup potensi kebocoran daripada menaikkan tarif pajak.
Mempercepat pematangan sistem Coretax dinilai sangat penting untuk menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan berbasis risiko.
Josua juga menekankan pentingnya penataan manajemen restitusi serta penguatan pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai.
“Dengan langkah-langkah ini, penerimaan dapat ditingkatkan tanpa harus membebani wajib pajak yang sudah patuh,” imbuhnya dengan keyakinan.
Sebagai informasi tambahan untuk memberikan konteks lebih lanjut tentang situasi fiskal Indonesia saat ini: Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak pada tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun atau meningkat sekitar 22,9 persen dibandingkan dengan realisasi 2025.
Target ambisius ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan efisiensi sistem perpajakan.
Dalam upaya mencapai target tersebut, langkah-langkah strategis seperti perluasan basis pajak dan peningkatan efisiensi sistem perpajakan menjadi hal yang krusial.
Percepatan implementasi sistem Coretax diharapkan dapat mengurangi beban biaya kepatuhan bagi para wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan negara.
Penguatan pengawasan berbasis risiko juga menjadi prioritas untuk memastikan bahwa setiap kebocoran potensi penerimaan dapat diminimalisir sedini mungkin.
Dengan pendekatan strategis ini diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam realisasi penerimaan pajak nasional di masa mendatang.
Keberhasilan pelaksanaan strategi-strategi tersebut tentu membutuhkan kerjasama sinergis antara berbagai pihak terkait termasuk pemerintah pusat daerah serta institusi keuangan lainnya. (*/dda)
















