Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemerintah Tambah Dana Alokasi Umum 2025, THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Terjamin

Guru ASN Daerah Dapat Suntikan DAUGuru ASN Daerah Dapat Suntikan DAU
DOK Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah pada tahun 2025.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah.

Total tambahan anggaran yang disediakan mencapai Rp 7,66 triliun. Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak memperoleh tambahan penghasilan.

Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Fokus utamanya adalah untuk memberikan dukungan pendanaan terkait pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 untuk guru ASN di daerah.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,” demikian bunyi diktum kesatu dari aturan tersebut pada Minggu (28/12).

Pada Senin (22/12), Purbaya resmi menandatangani beleid tersebut sebagai bagian dari upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para guru dapat lebih terjamin, terutama menjelang hari raya dan kebutuhan tahunan lainnya.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban penting untuk menganggarkan serta merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi setiap guru ASN di wilayah mereka pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan seluruh pembayaran tersebut pada tahun anggaran berjalan, maka mereka diwajibkan untuk mengalokasikan kembali serta merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Ini harus dilakukan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan bahwa hak-hak finansial para pengajar dapat terpenuhi tepat waktu, meskipun terdapat tantangan dalam pelaksanaan di tingkat daerah.

Dengan adanya laporan realisasi yang diwajibkan tersebut, akan ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan dana publik.

Dalam konteks ekonomi nasional, langkah ini bisa menjadi dorongan positif bagi sektor pendidikan yang seringkali mengalami keterbatasan anggaran.

Pendidikan adalah pondasi utama pembangunan suatu bangsa, sehingga dukungan finansial terhadap tenaga pendidik menjadi prioritas penting.

Jika melihat lebih jauh, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru ASN yang telah berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di tengah tantangan ekonomi global yang berpengaruh terhadap APBN dan APBD, langkah peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik tetap menjadi perhatian utama.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut tanggung jawab besar dari pihak pemerintah daerah untuk memastikan bahwa alokasi dana benar-benar sampai kepada penerima manfaat sesuai peruntukannya.

Hal ini memerlukan koordinasi dan pengawasan yang efektif agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.

Secara keseluruhan, keputusan penambahan DAU untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan nasional sekaligus meningkatkan motivasi kerja para guru ASN di berbagai daerah Indonesia. (*/stch/fam)

Berita Sebelumnya
Mobil Hantam Motor, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ajibarang-Karanglewas: Mobil Hantam Motor, Satu Orang Meninggal

Berita Selanjutnya
1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Arus Mudik Nataru 2025 Lancar: 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta