BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dalam upaya mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah progresif dengan mendorong implementasi transaksi non tunai.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100.3.1.3/4910/SJ yang menekankan pentingnya modernisasi sistem keuangan di tingkat desa.
Sadewo Tri Lastiono, Bupati Banyumas, menegaskan bahwa tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan berdisiplin anggaran merupakan prioritas utama.
Pernyataan ini disampaikan di hadapan para camat dari seluruh Kabupaten Banyumas dalam acara pengarahan mengenai implementasi transaksi non tunai yang berlangsung di Oemah Daun Purwokerto pada Jumat (21/11).
“Desa merupakan lokomotif pembangunan daerah sehingga setiap proses pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan jelas,” ujar Sadewo dengan penuh semangat.
Pernyataan ini menegaskan bahwa peran desa sangat krusial dalam pembangunan daerah, sehingga perlu didukung oleh sistem keuangan yang solid.
Untuk mendukung inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerbitkan Surat Edaran Bupati No 100.3.1.3/5273 Tahun 2025 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Kebijakan ini mengarahkan agar mulai 1 Desember 2025, semua pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan melalui Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang terintegrasi dengan Siskeudes Link.
Menurut Bupati Sadewo, penerapan transaksi non tunai tidak hanya meningkatkan transparansi tetapi juga mencegah penyimpangan dan mengurangi risiko kehilangan dana.
“Saya titip pesan untuk para camat, pastikan seluruh aparatur desa segera memiliki rekening Bank Jateng agar proses pembayaran berjalan lancar,” imbuhnya dengan menekankan pentingnya kesiapan administrasi di tingkat desa.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinsospermades Banyumas Hirawan Danan Putra menyampaikan bahwa penerapan CMS berbasis Siskeudes Link akan dilaksanakan secara bertahap.
Tahap awal akan mencakup pembayaran siltap kepala desa, siltap perangkat desa, dan tunjangan BPD.
Ia menambahkan bahwa transaksi non-tunai memberikan manfaat signifikan dalam menghindari penyimpangan keuangan desa dan memastikan pajak disetor ke negara tepat waktu.
“Dengan transaksi non-tunai ini maka akan membawa manfaat implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa seperti menghindari penyimpangan keuangan desa serta pajak disetor ke negara tepat waktu,” ungkap Hirawan Danan Putra.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sistem baru ini juga akan memperkuat bukti pertanggungjawaban digital dan mengurangi risiko kehilangan akibat pencurian atau perampokan serta menyediakan data laporan pengelolaan keuangan desa secara real-time.
“Saya harap camat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Hirawan, menekankan pentingnya peran camat dalam memastikan keberhasilan program ini.
Implementasi transaksi non-tunai menjadi langkah strategis bagi Pemkab Banyumas untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana di tingkat akar rumput.
Sinergi antara pemerintah daerah dengan Bank Jateng menjadi kunci sukses pelaksanaan kebijakan ini. (ads/dda)
















