BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Keputusan ini disetujui oleh DPRD dan Bupati Fahmi Muhammad Hanif dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 28 November 2025 lalu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Sarjono, mengungkapkan bahwa perda ini dibuat sebagai respons terhadap berbagai persoalan sosial yang semakin marak.
Menurutnya, banyak permasalahan sosial berasal dari lemahnya fondasi keluarga.
“Banyak masalah sosial yang kita lihat sekarang seperti stunting, kenakalan remaja, bullying, perceraian, dan penyalahgunaan obat. Semua itu berakar pada ketahanan keluarga. Perda ini kami susun untuk memastikan keluarga di Purbalingga memiliki kekuatan yang utuh, baik secara fisik, mental, maupun spiritual,” ujar Sarjono kepada awak media pada Kamis, 4 Desember 2025.
Proses penyusunan perda ini telah dibahas sejak tahun 2024 dan telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari provinsi. Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah penguatan kesiapan calon pengantin.
“Pemkab menginginkan agar dalam keluarga tercipta satu ketahanan yang mampu melahirkan generasi muda berkualitas. Intinya ada tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk bagaimana calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah agar keluarganya tidak rapuh,” lanjut Sarjono.
Isi dari perda ini mengatur asas penyelenggaraan mulai dari norma agama hingga asas nondiskriminatif. Asas-asas tersebut menjadi landasan agar pembangunan keluarga dapat berjalan secara terarah.
Selain itu, perda menetapkan tujuan besar yaitu keseimbangan kebutuhan fisik, mental, dan spiritual dalam keluarga serta sinkronisasi program lintas sektor.
Dalam bagian perencanaan pembangunan ketahanan keluarga ini, pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun rencana jangka panjang dan jangka menengah yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Rencana tahunan juga akan disiapkan untuk memastikan edukasi, advokasi, dan pendampingan bagi keluarga rentan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ruang lingkup pembangunan ketahanan keluarga mencakup berbagai aspek seperti legalitas keluarga; ketahanan fisik dan ekonomi; ketahanan sosial-psikologis; serta budaya dan agama.
Pemerintah daerah memiliki mandat untuk meningkatkan kualitas anak-anak, remaja, lansia, serta keluarga rentan termasuk dalam hal penguatan ekonomi dan sosial mereka.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan dukungan berupa pemikiran, tenaga hingga layanan konsultasi.
Dunia usaha juga diajak untuk berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), penyediaan sarana interaksi bagi keluarga serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
Setelah disahkan, perda ini akan segera diberlakukan dan teknis pelaksanaannya akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati paling lambat satu tahun setelah pengesahan.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang selama ini kurang kita sadari. Keluarga adalah bagian yang sangat penting dalam membangun daerah dan negara,” tegas Sarjono.
Langkah pengesahan Raperda ini menunjukkan keseriusan Pemkab Purbalingga dalam menangani isu-isu sosial di tingkat akar rumput dengan fokus pada pembenahan struktur dasar masyarakat yaitu keluarga.
Dengan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan harmonis seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.
Sementara itu menurut catatan dokumentasi Humpro DPRD Purbalingga disebutkan bahwa Ketua Pansus III Sarjono menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kepada Pimpinan Rapat HR Bambang Irawan pada Jumat 28 November 2025 lalu sebagai bagian dari proses finalisasi regulasi tersebut sebelum disahkan.(alw/stch/dda)
















