Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Penasihat Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Google Wajib Diperiksa dalam Kasus Chromebook

Penasihat Hukum Nadiem Nilai Google Wajib DiperiksaPenasihat Hukum Nadiem Nilai Google Wajib Diperiksa
SIDANG: Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap Google.

Hal ini disebabkan oleh peran yang disebutkan secara eksplisit dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dody Abdulkadir, yang mewakili Nadiem sebagai penasihat hukum, menyatakan bahwa Google sudah memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Namun, menurut Dody, klarifikasi tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan agar tidak berhenti hanya pada ruang publik.

Dody menyampaikan kepada awak media pada Selasa (13/1), “Tadi sudah disebutkan bahwa Google sudah mengonfirmasi, sudah mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-peran Google di dalam dakwaan jaksa.”

Ia menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa pemeriksaan resmi terhadap Google demi menjaga kejelasan dan objektivitas perkara ini.

Menurutnya, keterangan dari pihak Google diperlukan untuk menguji konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum.

“Oleh karena itu, ini menjadi suatu kewajiban hukum dan sekaligus menjadi pertanyaan apabila Google tidak diperiksa untuk dimintai konfirmasinya,” tegas Dody.

Di tengah polemik hukum ini, Nadiem Makarim kembali menegaskan bantahannya terhadap dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Bantahan tersebut ia sampaikan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).

“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp 809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ungkap Nadiem dengan penuh keyakinan.

Nadiem optimis bahwa proses persidangan akan membongkar seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi ini secara transparan dan lengkap.

Ia percaya bahwa kebenaran akan terungkap seiring berjalannya pemeriksaan di pengadilan.

“Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terbuka,” ujar Nadiem dengan tegas.

Kasus ini menyeret nama Nadiem Anwar Makarim dalam tuduhan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Tuduhan ini terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa kejahatan ini dilakukan bersama beberapa pihak lainnya seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, jaksa juga menuduh Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Isu terkait peran Google dalam perkara ini memang telah menarik perhatian publik.

Fakta bahwa perusahaan teknologi raksasa tersebut disebutkan dalam dakwaan menjadi sorotan tersendiri.

Klarifikasi dari pihak Google dipandang krusial oleh tim penasihat hukum Nadiem untuk memastikan transparansi serta akurasi dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami alasan kenapa keterlibatan Google memerlukan perhatian khusus dalam persidangan.

Sebagai perusahaan internasional dengan jejak digital yang luas di berbagai sektor termasuk pendidikan melalui perangkat Chromebook mereka pernyataan resmi mereka dapat memberikan perspektif penting terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang atau pengadaan yang cacat prosedural.

Namun hingga saat ini langkah-langkah konkret untuk menghadirkan Google sebagai saksi atau memeriksa lebih lanjut keterlibatan mereka belum diumumkan secara jelas oleh pihak berwenang.

Hal ini tentu menimbulkan spekulasi serta kekhawatiran akan potensi hilangnya informasi penting yang bisa berperan dalam menentukan arah keputusan hukum kasus besar ini.

Nadiem Makarim sebagai figur publik dengan latar belakang profesional di bidang teknologi serta pengalaman sebagai pendiri aplikasi transportasi daring Gojek tentunya menjadi pusat perhatian media serta publik luas terkait perkembangan kasus hukum ini.

Dukungan atau resistensi terhadap langkah-langkah hukumnya dapat mempengaruhi persepsi masyarakat tentang integritas serta kredibilitas personalnya baik sebelum maupun sesudah menjabat sebagai menteri. (*/dda)

Berita Sebelumnya
E TLE Drone Efektif Awasi Lalu Lintas

Korlantas Polri Gunakan Drone e-TLE, 25 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Sekaligus

Berita Selanjutnya
Magang (3)

Simak Ketentuan Daftar Magang Kemdiktisaintek Batch 1 Tahun 2026