BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Inovasi teknologi di sektor penegakan hukum lalu lintas terus berkembang, salah satunya adalah penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Melalui sistem pengawasan udara ini, sejumlah pelanggaran lalu lintas berhasil terekam dan ditindak.
Pada Selasa (13/1), tercatat sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas terdeteksi melalui kamera canggih yang terpasang pada drone.
Sebagian besar pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang mengabaikan aturan keselamatan dasar berlalu lintas.
AKBP Irwan Andeta, selaku Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, menyampaikan bahwa dari total pelanggaran yang terjaring, terdapat 20 kasus parkir sembarangan, empat kasus tidak memakai sabuk pengaman, dan satu kasus melawan arus lalu lintas.
Penggunaan drone dalam pengawasan ini memiliki keunggulan dalam memantau perilaku lalu lintas dari perspektif udara yang lebih luas.
Hal ini memungkinkan pendeteksian pelanggaran yang mungkin tidak terjangkau oleh kamera e-TLE statis atau pengawasan langsung petugas di lapangan.
Salah satu fokus utama dari penerapan e-TLE Drone adalah perilaku berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat.
Kebiasaan ini sering menjadi biang kemacetan dan memperbesar risiko kecelakaan.
Drone dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi yang dapat merekam setiap aktivitas di jalan raya secara mendetail.
Data yang terkumpul kemudian terhubung dan terintegrasi dengan Sistem e-TLE Nasional untuk proses identifikasi lebih lanjut sebelum dilakukan penindakan.
Irwan menekankan bahwa parkir sembarangan merupakan pelanggaran serius sesuai Pasal 287 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.
Transportasi publik yang semakin padat serta kepadatan kendaraan pribadi di kota-kota besar seperti Jakarta menuntut inovasi dalam sistem penegakan hukum lalu lintas.
Penggunaan drone menjadi salah satu solusi efektif untuk menjangkau area yang sulit diawasi secara konvensional.
Selain itu, penggunaan teknologi ini juga memiliki misi edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Korlantas Polri berharap penerapan teknologi seperti e-TLE Drone tidak hanya efektif dalam penegakan hukum tetapi juga dapat menjadi alat edukasi bagi masyarakat.
Sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas harus terus digalakkan agar budaya berlalu lintas yang tertib bisa terbentuk dengan baik.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Penghentian kendaraan di bahu jalan tanpa alasan darurat harus ditekan seminimal mungkin karena dapat menyebabkan gangguan lalu lintas serius.
Dalam era digital saat ini, integrasi teknologi canggih dalam berbagai aspek kehidupan termasuk penegakan hukum sangat diperlukan.
Dengan hadirnya e-TLE Drone Patrol Presisi, Korlantas Polri berharap dapat memberikan kontribusi besar dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Penggunaan teknologi ini di masa depan diharapkan semakin meluas dengan cakupan area pengawasan yang lebih luas pula.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas juga perlu ditingkatkan seiring dengan perkembangan teknologi ini.
Dengan terus berinovasi dan mengedepankan pendekatan berbasis teknologi, Korlantas Polri optimis dapat menghadirkan solusi-solusi baru dalam mengatasi tantangan-tantangan di bidang transportasi darat khususnya di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta. (*/dda)
















