BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mengonfirmasi bahwa penurunan tarif retribusi pasar tidak memerlukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Keputusan mengenai hal ini akan diatur melalui mekanisme Peraturan Bupati (Perbup), yang dinilai lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika ekonomi lokal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Administrasi Perencanaan (PEAP) Bapenda Banyumas, Dedi Kuswanto, menyatakan bahwa keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ini menandakan bahwa ada ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi pasar setempat tanpa harus melalui proses panjang perubahan peraturan daerah.
“Penyesuaian tipe pasar kaitannya dengan penurunan retribusi pasar menjadi domain Peraturan Bupati,” kata Dedi pada Sabtu (30/8).
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal di tingkat lokal bisa lebih dinamis dalam menanggapi kebutuhan masyarakat, khususnya para pedagang pasar tradisional yang mungkin terdampak oleh isu ekonomi seperti inflasi atau penurunan daya beli.
Namun, pengecualian diberlakukan untuk tarif retribusi pasar baru. Dalam kasus ini, tarif baru tersebut harus terlebih dahulu dicantumkan dalam Perda.
Akan tetapi, jika hanya sebatas penyesuaian atau penurunan tarif, cukup dituangkan dalam bentuk Perbup. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah daerah bertindak cepat dalam merespons kebutuhan masyarakat tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit.
Dedi mengungkapkan bahwa selama beberapa rapat dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), terdapat pandangan berbeda terkait pelaksanaan penurunan tarif secara menyeluruh.
Ia menegaskan pentingnya penerapan tarif retribusi pasar secara tetap namun memberikan ruang bagi pedagang yang merasa keberatan untuk mengajukan kajian pengurangan tarif.
“Kami berpandangan tarif retribusi pasar tetap diterapkan. Namun bagi pedagang yang keberatan bisa diajukan kajian untuk pengurangan,” ujarnya.
Hal ini berarti bahwa setiap keputusan pengurangan tarif akan berbasis pada analisis dan pertimbangan rasional bukan sekadar memenuhi keinginan pedagang semata.
Dedi juga menjelaskan perbedaan antara pengurangan dan keringanan tarif retribusi. Dalam konteks pengurangan, terdapat diskon tarif berdasarkan hasil kajian yang dapat diterima oleh pemerintah. Berbeda dengan keringanan dimana piutang retribusi yang belum dibayar tetap tercatat dengan tenggat waktu tertentu.
“Jadi tidak semua pedagang diturunkan. Besaran pengurangan pun tidak wajib mengikuti keinginan pedagang melainkan hasil kajian,” ujar Dedi menegaskan kembali prinsip kehati-hatian dalam kebijakan fiskal daerah ini.
Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif terutama bagi keberlangsungan usaha para pedagang kecil di tengah tekanan ekonomi saat ini sembari tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar agar tetap optimal.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pelaku usaha kecil dan kepentingan publik secara menyeluruh.
Di tengah situasi ekonomi yang dinamis seperti sekarang kebijakan-kebijakan semacam ini sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta mendukung keberlanjutan usaha-usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
Dengan demikian Banyumas dapat terus menjadi contoh bagaimana fleksibilitas kebijakan dapat diterapkan secara efektif demi kemajuan bersama tanpa harus bergantung sepenuhnya pada perubahan regulasi formal seperti Perda.
Keberadaan Pasar Situmpur sebagai salah satu pasar Pemda di Purwokerto bisa menjadi contoh bagaimana implementasi kebijakan ini dapat dilakukan secara efektif guna mendukung aktivitas ekonomi lokal yang lebih hidup sekaligus memastikan kesejahteraan para pelaku usaha di wilayah tersebut tetap terjaga dengan baik. (yda/stch)
















