Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Perpanjangan Kontrak Belum Menjawab Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

PppkPppk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti kegiatan administrasi kepegawaian di instansi pemerintah

BANYUMASEKSPRES.ID, Perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan mayoritas pemerintah daerah (pemda) belum mampu menjawab persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian para pegawai.

Kebijakan tersebut memang membuat masa kerja mereka tetap berlanjut, tetapi belum memberikan kepastian mengenai perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Situasi ini justru memunculkan kegelisahan di kalangan PPPK Paruh Waktu yang berharap mendapatkan kejelasan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi banyak pegawai, perpanjangan kontrak dinilai hanya memperpanjang masa tunggu tanpa kepastian mengenai masa depan status kepegawaian mereka.

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak semata tidak mengubah kondisi yang selama ini dihadapi para PPPK Paruh Waktu.

“Kalau diperpanjang kontrak PPPK paruh waktu saja, artinya ya, nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu,” kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi kepada JPNN, Minggu (26/7/2026).

Menurut Ratna, kondisi tersebut memicu kegelisahan yang dirasakan secara luas oleh para PPPK Paruh Waktu.

Terlebih, tidak sedikit pegawai yang saat ini telah berusia di atas 50 tahun dan menantikan kepastian mengenai status mereka sebagai ASN.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.

Kondisi keuangan daerah itu disebut menjadi salah satu alasan mengapa usulan alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu belum banyak dilakukan.

Kondisi tersebut membuat kekhawatiran semakin besar, terutama bagi tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi.

Mereka khawatir akan memasuki masa pensiun tanpa pernah mendapatkan status ASN penuh waktu yang selama ini diharapkan.

“Masa kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir tahun ini, dimulai September, ada yang Oktober. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda diangkat menjadi ASN penuh,” kata Ratna Purwakesi.

Menurut Ratna, perpanjangan kontrak yang diberikan saat ini belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Bagi para PPPK Paruh Waktu, yang paling dibutuhkan bukan sekadar perpanjangan masa kerja, melainkan kepastian mengenai jenjang karier dan status kepegawaian di masa depan.

Ia juga menyoroti keberadaan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut belum memberikan perubahan signifikan terhadap nasib PPPK Paruh Waktu karena mekanisme usulan alih status menjadi PPPK penuh waktu tetap diserahkan kepada masing-masing instansi.

Di sisi lain, berbagai daerah masih bergelut dengan persoalan fiskal yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Akibatnya, peluang percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dinilai belum merata di seluruh daerah.

Ratna bahkan menilai bahwa kondisi yang dialami PPPK Paruh Waktu saat ini tidak jauh berbeda dengan tenaga honorer yang sebelumnya telah lama memperjuangkan status kepegawaiannya.

Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu juga menimbulkan pertanyaan dari sisi regulasi karena dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kategori ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK paruh waktu hanya dikasih NIP dan SK saja, tetapi gaji sama seperti tenaga non-ASN. Padahal, kami kerjanya sama seperti PNS.”

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya tuntutan mengenai kesetaraan perlakuan, terutama karena beban dan tanggung jawab pekerjaan yang dijalankan dinilai tidak berbeda dengan ASN lainnya.

Namun, dari sisi kesejahteraan dan status kepegawaian, para PPPK Paruh Waktu merasa belum memperoleh kepastian yang sama.

“Ketidakadilan begitu nyata. Kami berharap ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto agar bisa menuntaskan PPPK paruh waktu,” tuturnya.

Harapan terhadap pemerintah pusat masih menjadi pegangan bagi banyak PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Mereka menantikan solusi yang mampu memberikan kepastian mengenai masa depan status kepegawaian sekaligus pengakuan atas pengabdian yang telah diberikan selama ini.

Ratna mengaku masih menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, langkah pemerintah pusat sangat dinantikan oleh para guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis yang hingga kini masih berada dalam status tersebut.

“Semoga status PPPK paruh waktu bukan hanya untuk meredam gejolak di bawah ya. Namun, kami masih yakin Presiden Prabowo berpihak kepada guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan teknis,” kata Ratna Purwakesi.

Hingga saat ini, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu memang memberikan kepastian kerja dalam jangka pendek.

Namun, kebijakan tersebut belum mampu menjawab harapan terbesar para pegawai yang menginginkan alih status menjadi PPPK penuh waktu agar memperoleh kepastian karier, kesejahteraan, serta masa depan yang lebih jelas sebagai bagian dari ASN. (taa)

Berita Sebelumnya
Kementerian Kesehatan,

Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah Sakit

Berita Selanjutnya
PSCS Cilacap U 17 Lolos Fase Grup

PSCS Cilacap U-17 Tampil Perkasa di Piala Soeratin 2026, Raih Dua Kemenangan Beruntun