Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemendagri Prihatin Maraknya OTT Kepala Daerah, Minta Kasus Korupsi Tidak Terulang

Kemendagri Prihatin OTT Kepala Daerah Kembali TerjadiKemendagri Prihatin OTT Kepala Daerah Kembali Terjadi
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keprihatinan atas kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah.

Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Kemendagri menilai berulangnya kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Pemerintah pusat berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan dan jabatan yang diberikan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah kepala daerah yang terjerat operasi penindakan oleh KPK.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi keprihatinan karena kasus serupa kembali muncul meskipun berbagai upaya pencegahan korupsi terus dilakukan.

“Sebenarnya kejadian seperti ini kan sudah beberapa kali terjadi. Mungkin bulan ini saja tiga orang, yakni Langkat, Kuantan Singingi, sama Ibu Etik. Kami sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri ini sangat prihatin dengan kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi,” ujar Benni.

Benni menegaskan, Kemendagri menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kepala daerah maupun pejabat negara harus tetap dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ia berharap kasus yang kembali terjadi dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.

“Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu sangat menghormati proses hukum. Dan kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk setiap kepala daerah yang terkena OTT ini,” katanya.

Benni juga menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan daerah sekaligus menjaga amanah masyarakat.

“Kami dari Kemendagri sangat berharap ini tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain,” tambahnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Kemendagri juga memastikan pelayanan pemerintahan di daerah tetap berjalan meskipun kepala daerah tersandung perkara hukum.

Apabila seorang kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, maka wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tidak berhenti dan program pembangunan daerah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kemudian proses-proses pembangunan juga harus berjalan di Sukoharjo sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu kepala daerah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah atau Plt Bupati Sukoharjo,” jelas Benni.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi.

Pemerintah berharap penguatan pengawasan, transparansi anggaran, serta peningkatan integritas aparatur daerah dapat mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Tiga Desa Dilanda Kekeringan

Bantuan Air Bersih Banyumas Mulai Didistribusikan, 3 Desa Jadi Prioritas Penanganan Kekeringan

Berita Selanjutnya
Warga Sikampuh Adukan Peternakan Itik

Peternakan Itik di Sikampuh Dikeluhkan Warga karena Bau Menyengat, Satpol PP Cilacap Turun Tangan