Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Richard Lee Sempat Pingsan di Sel Tahanan, Efek Samping Obat Keras Jadi Sorotan

Pernah Pingsan di SelPernah Pingsan di Sel
Dokter Richard Lee

BANYUMASEKSPRES.ID, Dokter Richard Lee mengungkapkan kondisi kesehatannya sempat memburuk selama menjalani masa penahanan.

Pengakuan tersebut disampaikan usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam keterangannya, Richard Lee mengaku sempat pingsan di dalam sel tahanan akibat efek samping obat keras yang rutin dikonsumsinya sejak beberapa bulan terakhir.

Kondisi kesehatan Richard Lee menjadi perhatian di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Dokter sekaligus pebisnis di bidang kecantikan itu menjelaskan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat Amitriptyline selama sekitar empat bulan sebelum menjalani persidangan.

Menurutnya, obat tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya tidak boleh dihentikan secara mendadak karena dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

Richard Lee mengatakan dirinya memahami risiko penggunaan obat tersebut karena memiliki latar belakang sebagai seorang dokter.

Ia menyebut penghentian konsumsi Amitriptyline secara tiba-tiba dapat memicu berbagai efek yang membahayakan kondisi fisik maupun mental.

Karena itu, ia menduga kondisi tubuhnya yang melemah hingga akhirnya pingsan di dalam sel berkaitan dengan penggunaan obat tersebut.

Pengakuan Richard Lee itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung.

Ia berharap kondisi kesehatannya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Menanggapi kondisi tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan akan mengupayakan langkah hukum berupa permohonan pengalihan penahanan.

Menurut kuasa hukumnya, Faizal Hafied, kondisi kesehatan terdakwa merupakan aspek kemanusiaan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan tersebut.

Faizal menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pengalihan penahanan apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk faktor kesehatan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi Richard Lee selama proses persidangan masih berlangsung.

Di sisi lain, majelis hakim dalam sidang putusan sela memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee.

Dengan keputusan tersebut, proses persidangan akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Meski eksepsi ditolak, kuasa hukum Richard Lee memastikan pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti untuk membantah dakwaan jaksa terkait dugaan produksi dan peredaran barang ilegal.

Menurut Faizal Hafied, kliennya tidak berada di Indonesia pada waktu yang disebut dalam dakwaan.

Pihak pembela menyebut Richard Lee berada di Singapura pada 12 Oktober 2024, tanggal yang tercantum dalam dakwaan sebagai waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Mereka mengklaim memiliki bukti otentik yang akan diajukan dalam persidangan lanjutan untuk memperkuat bantahan tersebut.

Menurut Faizal, dokumen perjalanan dan bukti pendukung lainnya akan menunjukkan bahwa Richard Lee tidak mungkin melakukan aktivitas sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa karena sedang berada di luar negeri.

Bukti-bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan berikutnya.

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee terus menjadi perhatian publik mengingat dirinya dikenal luas sebagai dokter kecantikan sekaligus figur publik yang aktif di media sosial.

Perkembangan persidangan pun dinantikan banyak pihak, terutama terkait pembuktian atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa maupun bukti pembelaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum.

Sementara itu, kondisi kesehatan Richard Lee diperkirakan masih akan menjadi salah satu aspek yang ikut dipertimbangkan selama proses persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukumnya berharap permohonan pengalihan penahanan dapat dikabulkan dengan mempertimbangkan kondisi medis kliennya, sementara proses pembuktian perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Harlah, UMNU Perluas Kiprah

Harlah ke-12 UMNU Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Berhadiah Umrah Gratis

Berita Selanjutnya
JC Ditolak, Eks Wakil BGN Tetap Diproses

LPSK Tolak Status Justice Collaborator Sony Sanjaya, Kejagung Percepat Penyidikan Korupsi MBG