Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Nikita Mirzani Tanggapi Penolakan Pleidoi: “Yang Jago Akting Kok Jaksa?”

Pleidoi nikita mirzani ditolakPleidoi nikita mirzani ditolak
JPU tolak semua argumen pembelaan diri (pleidoi) Nikita Mirzani sehingga tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

BANYUMASEKSPRES.ID, Dalam perkembangan terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus yang melibatkan selebritas kontroversial Nikita Mirzani kembali mendapat sorotan.

Pada tanggal 20 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita terkait tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meskipun demikian, sang aktris tampak tenang menghadapi situasi ini dan memberikan komentar yang cukup tajam kepada jaksa.

Nikita Mirzani, yang dikenal sebagai sosok vokal di dunia hiburan, mengungkapkan pendapatnya bahwa isi replik dari JPU tidak hanya menggelikan tetapi juga menyiratkan kemampuan berakting yang luar biasa dari pihak jaksa.

“Padahal yang artis kan aku ya. Tapi kok malah mereka yang jago akting,” ujarnya dengan nada bercanda di hadapan awak media yang hadir untuk meliput persidangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Nikita tidak hanya menanggapi penolakan pleidoi tersebut tetapi juga membantah dua poin kunci dalam replik JPU.

Pertama-tama, ia menanggapi keraguan jaksa terhadap kompetensinya dalam mereview produk skincare.

Sebagai ibu dari tiga anak, Nikita merasa tidak perlu memiliki latar belakang medis untuk dapat memberikan ulasan mengenai produk kecantikan tersebut.

“Enggak harus jadi dokter dulu dong baru boleh mereview sebuah produk skincare. Yang penting, orang itu tahu persis kandungan di dalam skincare itu berbahaya atau tidak,” tegasnya.

Poin kedua yang dibantah Nikita adalah tudingan bahwa dirinya berupaya menghilangkan barang bukti. Dengan nada kebingungan yang jelas, ia menanyakan barang bukti apa yang dimaksud oleh jaksa.

“Barang bukti apa? Bingung gue? Banyak banget yang diada-adain dalam repliknya,” ungkapnya seolah memberikan serangan balik kepada pihak penuntut.

Tidak berhenti di situ, bintang film “Comic 8” tersebut juga menyoroti inkonsistensi dakwaan yang dikenakan padanya.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara pemeriksaan polisi dan dakwaan resmi dari jaksa.

“Memang mereka ubah kan? Di Polda, KUHP 368 pasal 27A ayat 1. Di dakwaan malah KUHP 369 pasal 27B ayat 2. Saya kan tidak pernah diBAP pakai 369. Adanya pakai ayat-ayat cinta,” katanya sambil berseloroh.

Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya tetap pada posisinya untuk menolak seluruh nota pembelaan Nikita dan mempertahankan tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

Drama hukum ini masih jauh dari selesai karena proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda duplik atau jawaban kedua dari terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23 Oktober 2025 di tempat yang sama.

Persidangan ini tentunya akan menjadi perhatian publik mengingat sosok Nikita Mirzani yang selalu berhasil menarik perhatian masyarakat dan media dengan berbagai kontroversi serta gaya komunikasinya yang blak-blakan.

Meskipun terlibat dalam kasus hukum serius ini, sikap santai dan pernyataan-pernyataan tajam Nikita Mirzani menunjukkan betapa kuatnya mentalitas seorang selebritas menghadapi tekanan publik dan proses hukum.

Di sisi lain, penolakan pleidoi oleh JPU menunjukkan ketegasan pihak penuntut untuk menjalankan prosedur hukum sesuai aturan demi mencapai keadilan.

Kasus ini bukan hanya merupakan ujian bagi Nikita tetapi juga menjadi cerminan bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani perkara-perkara yang melibatkan figur publik ternama.

Dengan banyak mata tertuju pada hasil akhir persidangan ini, baik pendukung maupun pengkritik Nikita pasti akan mengikuti setiap detil perkembangan kasus ini.

Bagi sebagian kalangan, kasus ini mungkin bisa menjadi pelajaran penting tentang risiko dan konsekuensi dari tindakan atau keputusan tertentu dalam kehidupan pribadi maupun profesional seseorang.

Sementara itu bagi sebagian lainnya, ini adalah kesempatan untuk melihat lebih dekat bagaimana proses hukum berjalan ketika melibatkan tokoh terkenal seperti Nikita Mirzani. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Potensi hujan lebat sepekan ke depan

Cuaca Ekstrem Ancam Cilacap Sepekan Kedepan, BMKG Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Berita Selanjutnya
Blt kesra 900 ribu

Cara Cek Penerima BLT Kesra 900 Ribu Oktober 2025 Lewat Situs Kemensos