BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan aturan pajak UMKM 2026 tetap memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu kebijakan yang dipertahankan adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar mengenai perubahan aturan perpajakan UMKM.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendasar terhadap fasilitas pajak yang selama ini diberikan kepada sektor UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan bagi UMKM tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
Penyesuaian yang dilakukan hanya bertujuan meningkatkan rasa keadilan dalam pemberian insentif perpajakan.
“Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada perubahan, tapi memang ada penambahan-penambahan sedikit untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Monica dalam diskusi pada Jakarta Kreatif Festival, Minggu (5/7/2026).
Monica menjelaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap memperoleh fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal usaha.
Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku UMKM diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, serta memperkuat daya saing di tengah persaingan ekonomi.
Meski memperoleh fasilitas bebas PPh, pemerintah mengingatkan bahwa pelaku usaha tetap memiliki kewajiban melakukan pencatatan omzet secara rutin.
Pencatatan tersebut menjadi syarat penting agar pelaku usaha dapat membuktikan bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas yang ditetapkan pemerintah.
“Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari maupun per bulan tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut,” jelas Monica.
Pencatatan omzet yang tertib juga akan memudahkan pelaku usaha dalam menyusun laporan keuangan sekaligus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah masih memberlakukan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto.
Tarif tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu pelaku usaha menjaga arus kas sekaligus meningkatkan kemampuan mereka dalam mengembangkan bisnis.
Dalam kesempatan tersebut, Monica juga menjelaskan adanya perubahan penting terkait masa berlaku fasilitas tarif PPh Final.
Apabila sebelumnya wajib pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu, kini ketentuan tersebut telah dihapus.
Artinya, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
“Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya,” kata Monica.
Pemerintah menegaskan bahwa berbagai fasilitas perpajakan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Melalui pembebasan PPh bagi usaha beromzet di bawah Rp500 juta, tarif PPh Final 0,5 persen, serta penyederhanaan ketentuan perpajakan, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat semakin berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pelaku usaha diimbau tetap memahami ketentuan perpajakan yang berlaku serta melakukan pencatatan keuangan secara tertib agar seluruh fasilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal. (*/stch/dda)
















