BANYUMASEKSPRES.ID, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menerapkan kebijakan kawasan tanpa kendaraan bermotor atau full pedestrian di kawasan Malioboro mulai November 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan wisata yang lebih nyaman, aman, ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan pengalaman wisatawan saat berkunjung ke salah satu destinasi paling populer di Yogyakarta tersebut.
Menjelang penerapan kebijakan tersebut, Pemerintah DIY bersama instansi terkait terus mematangkan berbagai skema pendukung.
Salah satu fokus utama adalah penataan sistem parkir serta penguatan layanan transportasi umum agar mobilitas masyarakat dan wisatawan tetap berjalan lancar meskipun kendaraan pribadi tidak lagi diperbolehkan melintas di kawasan inti Malioboro.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa pemerintah tidak berencana menambah kantong parkir di kawasan inti Malioboro.
Sebaliknya, strategi yang disiapkan adalah mengoptimalkan pengelolaan area parkir di kawasan penyangga atau di luar pusat Malioboro sehingga kendaraan pribadi tidak perlu memasuki kawasan pedestrian.
Menurut Erni, konsep yang diusung dalam kebijakan ini adalah park once, experience more.
Melalui konsep tersebut, pengunjung cukup memarkir kendaraan satu kali di area penyangga, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Malioboro dengan berjalan kaki, menggunakan layanan Trans Jogja, becak, andong, maupun moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Malioboro sekaligus memberikan pengalaman wisata yang lebih nyaman.
Dengan berkurangnya lalu lintas kendaraan bermotor, wisatawan dapat menikmati suasana kawasan secara lebih leluasa tanpa terganggu kemacetan maupun polusi udara.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DIY juga akan mengembangkan sistem smart parking atau parkir pintar.
Teknologi ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai ketersediaan ruang parkir secara real time melalui sistem digital sehingga pengunjung tidak perlu berkeliling mencari lokasi parkir yang masih kosong.
Selain menampilkan informasi kapasitas parkir, sistem smart parking juga akan memberikan panduan navigasi menuju lokasi parkir terdekat.
Seluruh proses pembayaran parkir juga dirancang menggunakan sistem digital agar transaksi menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan.
Penggunaan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan parkir sekaligus mengurangi antrean kendaraan di sekitar kawasan wisata.
Tidak hanya fokus pada sistem parkir, Pemerintah DIY juga terus memperkuat layanan transportasi umum, khususnya Trans Jogja.
Moda transportasi tersebut diproyeksikan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat menuju kawasan Malioboro setelah kebijakan kawasan bebas kendaraan bermotor mulai diterapkan.
Pengembangan layanan Trans Jogja akan dilakukan melalui peningkatan konektivitas antarhalte, kemudahan perpindahan moda transportasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada penumpang.
Dengan sistem transportasi yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan lebih tertarik menggunakan angkutan umum dibanding kendaraan pribadi saat berkunjung ke pusat Kota Yogyakarta.
Pemerintah menilai bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke Malioboro, tetapi membangun sistem mobilitas perkotaan yang lebih efisien, nyaman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Kawasan pedestrian juga diyakini mampu meningkatkan kualitas ruang publik sehingga wisatawan dapat menikmati berbagai aktivitas budaya, kuliner, dan belanja dengan lebih nyaman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan masih terdapat sejumlah aspek teknis yang terus dievaluasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
Salah satu perhatian utama adalah pengaturan lalu lintas pada jalan-jalan sirip atau ruas penghubung di sekitar kawasan Malioboro yang berpotensi mengalami perubahan arus kendaraan.
Evaluasi terhadap jalan-jalan pendukung tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penumpukan kendaraan di luar kawasan pedestrian.
Pemerintah berupaya menyusun rekayasa lalu lintas yang mampu menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan penerapan kawasan bebas kendaraan bermotor.
Apabila seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, kebijakan full pedestrian di Malioboro akan mulai diterapkan pada November 2026.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat citra Malioboro sebagai destinasi wisata kelas dunia yang mengedepankan kenyamanan pejalan kaki, transportasi berkelanjutan, serta pengelolaan kawasan perkotaan yang modern.
Dengan dukungan sistem parkir pintar, transportasi publik yang terintegrasi, dan penataan lalu lintas yang matang, Malioboro diharapkan menjadi kawasan wisata yang semakin menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara sekaligus menjadi contoh pengembangan kawasan pedestrian di Indonesia. (*/stch/dda)
















