BANYUMASEKSPRES.ID, Para tenaga honorer hingga saat ini masih menanti kepastian terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Di sejumlah daerah, SK PPPK paruh waktu sudah diberikan kepada para pegawai yang lolos seleksi. Namun di banyak wilayah lain, para honorer masih terus menunggu tanpa kepastian kapan SK resmi tersebut akan diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, SK PPPK paruh waktu memiliki peran penting karena menjadi dasar hukum status kepegawaian seseorang.
Tanpa SK tersebut, pegawai tidak dapat menerima gaji, tunjangan, maupun tercatat secara resmi dalam sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyelesaian penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) rampung pada akhir September 2025.
Akan tetapi, hingga pertengahan Oktober, prosesnya masih belum selesai. Bahkan, sejumlah daerah dilaporkan belum mencapai tahap final penetapan NI PPPK.
Di balik belum adanya pembaruan resmi terkait penerbitan SK PPPK paruh waktu 2025, perlu dipahami bahwa sistem kerja bagi PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dibandingkan PPPK penuh waktu.
Pemerintah merancang pola kerja ini agar lebih fleksibel, baik dari sisi jam kerja maupun masa kontrak, sebagai bentuk solusi bagi para honorer yang belum memperoleh formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap.
Skema PPPK paruh waktu memungkinkan masa kerja bersifat kontrak tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Dengan sistem tersebut, muncul banyak pertanyaan dari kalangan honorer terkait besaran gaji pokok dan tunjangan yang akan mereka terima.
Banyak yang penasaran apakah nominal gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu akan sama seperti PPPK penuh waktu atau memiliki perbedaan tertentu sesuai ketentuan terbaru.
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan jabatan, lokasi penugasan, serta golongan pegawai. Nominal gaji dapat berbeda di setiap wilayah, namun perhitungannya tetap menyesuaikan bidang kerja serta standar biaya hidup di daerah penempatan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penghasilan yang diterima para PPPK paruh waktu mampu menjamin kesejahteraan hidup yang layak.
Bagi PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, gaji pokok berada di posisi paling rendah.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara, PPPK dengan golongan tertinggi, yaitu golongan 17 dan masa kerja di atas 25 tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp6.786.500.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan tambahan sesuai jabatan dan instansi tempat bekerja.
Besaran tunjangan ini bergantung pada posisi, lokasi kerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai.
Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima PPPK bahkan bisa melebihi gaji pokok. Hal ini bertujuan memberikan kompensasi yang adil sesuai tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut jenis tunjangan yang bisa diterima PPPK:
- Tunjangan untuk keluarga.
- Tunjangan kebutuhan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
- Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
- Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
- Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK.
Dengan adanya berbagai komponen tersebut, skema PPPK paruh waktu menjadi langkah transisi yang efektif dalam menjembatani tenaga honorer menuju status ASN penuh waktu di masa mendatang. (fam)
















